ikut bergabung

Begini Kronologi Penangkapan Notaris di Rumah Makan


DIBUJUK. Kajari Gowa Yeni Andriani memegang lengan SD sambil membujuk tak berontak sesaat dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Lapas Perempuan di Bolangi. (foto/ist)

Kriminal

Begini Kronologi Penangkapan Notaris di Rumah Makan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk menaklukkan satu terpidana tentu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa punya trik tersendiri. Kemampuan intelejen yang bekerja rapi patut diacung jempol. Terbukti seorang terpidana kasus penipuan bernama SD, seorang notaris yang kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil ditangkap.

Hanya dalam waktu 20 menit, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 15.46 Wita, tim intelejen Kejari Gowa dipimpin langsung Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani mampu menjebloskan SD ke penjara Lapas Perempuan Klas IIA Gowa di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang.

Diketahui SD adalah seorang notaris yang tersangkut kasus penipuan terkait pemalsuan dokumen tanah. SD pun akhirnya terproses di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Terpidana SD dijerat Pasal 379 tentang penipuan dan telah bergulir sejak tahun lalu di Kejati Sulsel. SD dieksekusi menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa berdasar Putusan Mahkamah Agung RI No:1411K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan SD sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun tiga bulan.

Aksi penangkapan SD ini dilakukan rapi oleh tim intelejen Kejari Gowa bersama tim Sprintug Kejati Sulsel di rumah makan Pallu-Pallu, tepat di belakang musem Istana Balla Lompoa, Jl Andi Mallombasang Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :   Genjot Kasus Korupsi RS Fatimah, LAKSUS Apresiasi Polda

Kajari Gowa Yeni Andriani pun mengurai kronologi penangkapan yang bersangkutan. Kepada sejumlah media di kantornya usai membawa SD ke Lapas Perempuan, Yeni mengatakan pihaknya dapat meluluhkan perlawanan terpidana SD dalam tempo 20 menit.

” Kami sudah memantau yang bersangkutan sejak seminggu lalu. SD ini memang bertempat tinggal di wilayah Gowa dan tempat pekerjaannya pun sebagai notaris berkedudukan di Gowa. Kebetulan Kejaksaan Tinggi meminta bantuan kami melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang memang diketahui sejak kasusnya bergulir dan menjadi tahanan kota, terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan kerap mematikan ponselnya. Setiap keberadaannya kerap terdeteksi bila GPRS ponselnya terbaca. Nah kebetulan yang bersangkutan kembali terlacak oleh tim intelejen kami. Akhirnya kami pun mulai memancing agar keluar sarang,” papar Kajari Gowa.

Jumat itu SD sengaja dipancing untuk ketemuan dengan seorang klien dan janjian ketemu di RM Pallu-Pallu untuk bertransaksi. SD pun masuk jebakan badman.

dibaca : 140

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top