GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk menaklukkan satu terpidana tentu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa punya trik tersendiri. Kemampuan intelejen yang bekerja rapi patut diacung jempol. Terbukti seorang terpidana kasus penipuan bernama SD, seorang notaris yang kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil ditangkap.

Hanya dalam waktu 20 menit, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 15.46 Wita, tim intelejen Kejari Gowa dipimpin langsung Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani mampu menjebloskan SD ke penjara Lapas Perempuan Klas IIA Gowa di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui SD adalah seorang notaris yang tersangkut kasus penipuan terkait pemalsuan dokumen tanah. SD pun akhirnya terproses di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Terpidana SD dijerat Pasal 379 tentang penipuan dan telah bergulir sejak tahun lalu di Kejati Sulsel. SD dieksekusi menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa berdasar Putusan Mahkamah Agung RI No:1411K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan SD sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun tiga bulan.

Aksi penangkapan SD ini dilakukan rapi oleh tim intelejen Kejari Gowa bersama tim Sprintug Kejati Sulsel di rumah makan Pallu-Pallu, tepat di belakang musem Istana Balla Lompoa, Jl Andi Mallombasang Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Kajari Gowa Yeni Andriani pun mengurai kronologi penangkapan yang bersangkutan. Kepada sejumlah media di kantornya usai membawa SD ke Lapas Perempuan, Yeni mengatakan pihaknya dapat meluluhkan perlawanan terpidana SD dalam tempo 20 menit.

” Kami sudah memantau yang bersangkutan sejak seminggu lalu. SD ini memang bertempat tinggal di wilayah Gowa dan tempat pekerjaannya pun sebagai notaris berkedudukan di Gowa. Kebetulan Kejaksaan Tinggi meminta bantuan kami melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang memang diketahui sejak kasusnya bergulir dan menjadi tahanan kota, terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan kerap mematikan ponselnya. Setiap keberadaannya kerap terdeteksi bila GPRS ponselnya terbaca. Nah kebetulan yang bersangkutan kembali terlacak oleh tim intelejen kami. Akhirnya kami pun mulai memancing agar keluar sarang,” papar Kajari Gowa.

Jumat itu SD sengaja dipancing untuk ketemuan dengan seorang klien dan janjian ketemu di RM Pallu-Pallu untuk bertransaksi. SD pun masuk jebakan badman.

Akhirnya SD datang dan merencanakan transaksi dengan kliennya tersebut sambil makan siang. Tak berselang lama, tim intelejen Kejari Gowa bersama tim Sprintug Kejati Sulsel datang.

Tahu akan ditangkap SD sempat protes dengan alasan melanggar hak azasinya yang sedang makan siang bersama kliennya.

” Yang bersangkutan sempat melawan tetap menolak untuk dibawa. Alasannya harus menunggu pengacaranya dulu. Eksekusi ini harus tetap dilakukan berdasarkan putusan kasasi yang telah mempunyai putusan yang tetap dan kita juga saat itu sudah berkoordinasi dengan pengacara SD dan jarak pengacara dengan lokasi eksekusi masih jauh sehingga kita tidak bisa tunda-tunda lagi penangkapan ini. Alhamdulillah kita bisa lakukan. Walaupun dia sempat melawan dan berusaha bertahan di tempatnya tanpa mau dibawa ke mobil untuk dibawa ke Lapas. Durasi eksekusinya hanya 20 menit, tidak lama, akhirnya SD pun kami bawa dan diserahkan ke pihak Lapas, ” ungkap Kajari Gowa.

Kasi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra menambahkan SD harus dieksekusi setelah tiga kali mangkir dari panggilan pihak penyidik Kejati Sulsel. Panggilan ketiga ini tepat di Jumat (25/2/2022) dimana SD harus dijemput paksa di rumah makan saat makan siang.

Terpidana SD sempat bertahan memegangi kaki meja makan saat akan dieksekusi masuk ke mobil. SD tetap menolak dengan alasan harus menunggu pengacaranya dulu. Namun pertahanan dan perlawanan SD ini sia-sia dan terpaksa harus masuk mobil petugas dan masuk Lapas.

” Hargai hak azasi saya, saya malu diliat banyak orang,” teriak terpidana SD. Namun ungkapan SD itu dibalas suara berbisik bujukan Kajari Gowa Yeni Andriani. SD dibujuk agar diam saja sehingga tidak mengundang perhatian orang sekitar rumah makan.-