BANTEN, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 24 ton minyak goreng berhasil diamankan Polres Lebak Polda Banten, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 11.00 Wita. Minyak goreng yang dikemas dalam kardus ini diduga ditimbun di salah satu gudang di Jl Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam siaran pers yang dilakukan Jumat siang menjelaskan bahwa penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto.
Dalam penyelidikan, diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi, ada kemasan 2 liter dan 1 liter. Total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng.
“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton merk Hino yang digunakan sebagai alat angkut minyak goreng ini,” tambah mantan Kapolres Gowa, Provinsi Sulsel ini.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukab pihak Kepolisian diketahui terduga pelaku penimbun bernama MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 175.000 per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” papar Shinto.
Kabid Humas Polda Banten ini menambahkan, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.
“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” kata Shinto.
Terkait kasus penimbunan ini, tamvah Shinto, terduga MK diancam hukuman penjara tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 100 miliar sesuai Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah
Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir dua kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan untuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng ini kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” kata Shinto sembari mengatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. –