MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Personel Polisi Lalu Lintas Polda Sulsel menahan sebuah mobil ambulans yang melaju kencang di poros jalan Maros-Makassar, Kamis, 24 Februari sore.
Mobil ambulans dengan nomor polisi DD 1329 KK itu diberhentikan oleh anggota Ditlantas Polda SUlsel, Aiptu HM Nasir.
Ini bermula saat pelaku mengemudikan ambulans merek Daihatsu yang berangkat dari Pangkep secara ugal-ugalan. Sirine dibunyikan dan lampu rotatonya juga nyala. Seolah-olah memang dalam perjalanan darurat.
Saat melintas di sekitar Pasar Batangase, Maros pengemudi ambulans beriringan dengan anggota Polantas Polda HM Nasir yang juga menggunakan kendaraan roda empat.
Melihat tingkah pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan arogan, Nasir pun bermaksud mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan. Namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien.
Nasir akhirnya memberhentikan ambulans itu. Setelah diperiksa sopir dan dan isi dari kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah. Melainkan membawa satu unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat identitas.
“Isinya ternyata satu unit motor honda beat warna hitam. Bukan pasien,” kata Nasir.
Selanjutnya Nasir menghubungi anggota PJR terdekat dan melaporkan kejadian ini kepada Dirlantas Polda Sulsel.
Selain itu ia juga berkoordinasi dengan petugas check fisik Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel untuk memeriksa kendaraan bersangkutan.
Pengemudi mobil ambulans itu bernama Muh Arifin Ilham (15 tahun) beralamat di BTN Mangga Tiga Makassar. Ia ditemani rekannya, Firman (21) yang beralamat di Jalan Regge.
Pengemudi ambulans itu pun akhirnya ditilang. Mobil ambulans dan sepeda motor yang diangkut itu kini ditahan di Ditlantas Polda Sulsel.