JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Pengurus Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) membedah urgensi RUU Daerah Kepulauan bersama Ketua Komite III DPD RI, Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH, M.Si di Jakarta beberapa hari lalu.

Forum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para finalis duta maritim Indonesia mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU mengenai daerah Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan yang belum juga disahkan tentu saja menimbulkan banyak sekali pertanyaan. Padahal RUU ini merupakan hal yang sangat penting karena dengan disahkannya RUU ini dapat memberi kejelasan mengenai bagaimana pengaturan dalam membangun dan meningkatkan pemberdayaan potensi yang ada di daerah kepulauan dan pesisir yang ada di Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI, Prof Hj Sylviana Murni mengatakan masyarakat perlu mengetahui dan memahami mengenai isi dari Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

“Rancangan Undang-undang ini tidak hanya harus sekedar disahkan tetapi perlu juga pemberian pemahaman kepada masyarakat sehingga isi dari RUU dan tugas para duta maritim yang sebagai promotor yang bisa mengikuti dan menggiring pengesahan dari RUU yang ada,” katanya.

Imam Dedikasi Malik Nur, mahasiswa fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar dan juga Finalis duta maritim ini juga berpendapat bahwa pengesahan RUU tentu saja akan memberikan dampak positif yang dapat membantu dalam mengembangkan dan meningkatkan daerah kepulauan dan pesisir yang ada di Indonesia melalui pemanfaatan potensi maritim yang ada.

Mahasiswa yang akrab disapa Dedi itu menambahkan tentu saja pengesahan ini juga didukung aspek yuridis yaitu pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.

“Hal ini berarti negara diharuskan untuk bersikap bijak dalam mengatur kekayaan alam yang ada sehingga semua masyarakat Indonesia, baik yang berdomisili di wilayah daratan dan wilayah kepulauan harus memanfaatkannya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan jasmani dan rohaninya,” katanya.