GOWA, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menunjuk Kabupaten Gowa sebagai satu-satunya daerah percontohan program Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan.

Penunjukan itu disampaikan langsung Aris Dedi Arham dari Direktorat Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK sama menemui Bupati Gowa guna membahas tindaklanjuti kerjasama program pengembangan Desa Antikorupsi yang digagas Pemerintah Kabupaten Gowa di awal 2022 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sela menerima tim KPK RI pada Rabu (23/2) pagi kemarin di ruang kerjanya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dengan dijadikannya beberapa desa di Kabupaten Gowa sebagai percontohan Desa Antikorupsi tentunya akan membangun budaya antikorupsi di wilayah tersebut dan di Gowa secara umum.

” Kami sangat mengapresiasi dan siap berkolaborasi, kami juga siap menjadikan Gowa ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi,” kata Adnan.

Dikatakan Adnan, dalam pengembangan program Desa Antikorupsi ini, pihaknya telah
menunjuk tiga desa yang akan dipilih untuk menjadi Desa Antikorupsi yakni Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu, Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.

” Dari desa yang ditunjuk, kami sudah lakukan komunikasi awal dan semuanya sudah siap. Dan yang kami tunjuk ini sesuai dengan kesiapan kepala desa dan lokasinya,” tambah Adnan.

Adnan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa siap membantu desa yang telah ditunjuk untuk memenuhi indikator penilaian tersebut. Dirinya pun berharap program ini bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga desa-desa percontohan ini bisa memotivasi masyarakat untuk membudayakan stop korupsi.

” Kami juga akan bentuk timnya di Kabupaten yang akan melakukan pengawalan desa tersebut. Sehingga pada saat ada desa dipilih, itulah yang akan kita lakukan pengawalan mengasistensi sekaligus melakukan pembinaan terhadap desa tersebut,” papar Adnan.

Aris Dedi Arham sendiri mengatakan bahwa Kabupaten Gowa dipilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan karena merupakan referensi dari tim penyusun Buku Indikator Desa Antikorupsi.

“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan mereka semua merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Gowa,” papar Aris Dedi Arham.

Aris menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi ini nantinya akan memenuhi lima komponen dan 18 indikator. Menurutnya lima komponen dan 18 indikator ini harus dipenuhi desa yang akan terpilih menjadi desa percontohan.

Lima komponen ini meliputi, ketatalaksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik dan yang kelima kearifan lokal.

“Setelah memenuhi komponen dan indikator Desa Antikorupsi, maka akan dilakukan penganugerahan Awarding menjadi Desa Antikorupsi yang Insha Allah dilakukan pada Oktober mendatang,” kata Aris Dedi Arham.

Pencanangan Desa Antikorupsi ini kata Aris Dedi Arham adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke desa-desa.

“Jadi kita membangun integritas tidak hanya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tapi juga dari elemen terkecil dari miniatur negara ini yaitu desa. Kalau dari pemerintahan pusat sampai desa itu berintegritas, kita punya 74 ribu desa, bayangkan kalau ini menjadi desa yang berintegritas, Indonesia akan bebas korupsi,” kata dia.-