Site icon Ujung Jari

Polda Sulsel Gandeng KPK Dalam Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Siti Fatimah

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Direktorat Kriminal Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel dalam waktu dekat, melakukan gelar bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penentuan tersangka kasus dugaan korupsi markup pengadaan alat kesehatan RS Siti Fatimah.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).

“Untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah sudah ada upaya penetapan tersangka karena audit kerugian hampir 9 miliar lebih, Kamis ini kita gelar bersama di KPK,” ucapnya.

Kata dia, pasca gelar nantinya, pihaknya pun langsung mengumumkan para tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari gelar nanti (gelar bersama KPK) kita balik lagi kesini (Makassar) baru diambil tersangka-tersangka itu,” tuturnya.

Ia menggambarkan calon tersangka dari kasus Pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah lebih dari 8 orang.

“(tersangka) dibawah 10 lah, yang kita cari yang mengambil uang itu, total saksi yang diperiksa itu 20 orang lebih termasuk dari Mantan Wagub Sulsel,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar mengapresiasi kinerja Polda Sulsel (Ditkrimsus) dalam memberantas korupsi.

Ini menjadi bukti keseriusan Polda sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp9,3 miliar.

“Ini menjadi bukti bahwa Polda Sulsel (Dirkrimsus) profesional dan konsisten dalam memberantas korupsi yang ada di Sulsel,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi RS Fatimah dengan kerugian negara 9,3 milliar ini, terindikasi sudah ada beberapa orang yang terperiksa, ia pun menduga ada pihak mencoba melobi dan mendekati pihak Polda sulsel.

“Tujuannya adalah untuk memutus rantai aliran dana dugaan dari proyek alkes tersebut. Kami percaya dan yakin kasus ini akan dituntaskan sampai ke meja hijau,” ujar Muhammad Ansar.

“Menurut kami Polda Sulsel sudah bekerja profesional, Kita yakin dalam kasus ini tidak ada Tebang pilih dalam penetapan para Tersangka,” tukasnya.

Ia pun optimis, aktor yang mencicipi aliran dana korupsi RS Fatimah akan diproses secara hukum. Hanya ia berharap pihak yang di tersangkakan dalam kasus ini bisa sampai ke akar-akarnya.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik, Kami menduga ada pihak yang ikut memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan. Semoga Polda Sulsel bisa mengungkap ini semua,” ujarnya.

Audit PKN RS Siti Fatimah Keluar, Kerugian Negara Sebesar Rp9,3 M

Audit Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Siti Fatimah Makassar akhirnya keluar.

Dalam audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut menyebutkan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp9,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli.

Ia mengatakan audit tersebut telah keluar dan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp9,3 miliar.

“Kerugian negara RS Fatimah Pemprov sudah di terima kemarin kerugian negara 9,3 miliar,” kata Fadli kepada awak media, Minggu (30/1/2022).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya kemudian bakal melakukan gelar perkara bersama dengan para penyidik guna penentuan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

“(Tersangka) nunggu hasil gelar,” tuturnya.  (**)

Exit mobile version