JAKARTA,UJUNGJARI.COM––Setelah menuai kritikan bertubi-tubi, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berjanji akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
”Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Menaker menjelaskan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh pasca sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karenanya presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Harapannya, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK pada masa pandemi.
Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Salah satu pasal di aturan JHT yang dikritik banyak kalangan adalah pencairan JHT yang hanya dibolehkan saat karyawan berusia 56 tahun. Aturan ini dianggap mengebiri hak-hak pekerja yang sebagian besar memilih pensiun sebelum usia 56 tahun.