GOWA, UJUNGJARI.COM — Lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung melirik Peraturan Daerah Nomor Pokok Wajib Pajak (Perda NPWP) yang telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Firdaus Ali saat berkunjung ke kantor Bupati Gowa dan diterima oleh Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina, Senin (21/2) siang di Baruga Karaeng Pattingaloang Pemkab Gowa.
Dihadapan Pj Sekkab Gowa, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Firdaus Ali menyampaikan keinginan para legislatif dan Pemkab Lampung Tengah untuk mengadopsi Perda NPWP Gowa tersebut. Apalagi dalam Perda NPWP ini, telah diatur NPWP cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa.
Menurut Firdaus Ali, kunjungan untuk mengetahui penerapan Perda NPWP ini merupakan pengetahuan yang sangat bermanfaat. Apalagi menurutnya banyak industri-industri yang berdiri di Kabupaten Lampung Tengah yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita sudah banyak mendengar penjelasan soal Gowa, sehingga sudah banyak ilmu yang kami dapat. Insha Allah Perda NPWP Gowa ini bisa kami lakukan di Kabupaten Lampung Tengah sehingga ada peningkatan pendapatan daerah,” kata Firdaus Ali.
Karena itu menurut Firdaus Ali, Perda NPWP ini bakal diadopsinya untuk kemudian diterapkan di Lampung Tengah.
Pj Sekkab Gowa Kamsina yang menerima rombongan legislator dan eskesutif Lampung Tengah ini didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa Ismail Majid mengatakan pada tahun 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi pelaku usaha.
“Dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP cabang bagi pelaku yang bekerja/melakukan usaha di daerah, maka semua pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Gowa wajib membuat NPWP cabang,” papar Kamsina.
Perda NPWP Cabang ini kata Kamsina dikeluarkan sebagai upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena menurutnya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa pajaknya juga masuk di Gowa.
“Jadi Perda ini menekankan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang dengan tujuan adanya peningkatan alokasi dana bagi hasil pajak,” tambah Kamsina lagi.
Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid menambahkan dengan adanya Perda NPWP cabang ini pendapatan Pemerintah Kabupaten Gowa dari bagi hasil pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari Rp 2 miliar – Rp 8 miliar.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa NPWP cabang ini sebagai salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan Pemerintah Kabupaten Gowa. Karena menurutnya sebelum Perda ini lahir semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa bayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP diterbitkan.
Misalnya perusahaan yang beralamat di Jakarta dan melakukan usaha di Kabupaten Gowa. Sebelum ada Perda NPWP Cabang, perusahaan membayar pajak di Jakarta sesuai dengan alamat perusahaan, sehingga bagi hasil pajaknya tidak masuk di Kabupaten Gowa.
“Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang,” tandasnya.-