Sulsel
Terduga Lahgun Lagi Mandi, Polisi Datang Geledah dan Temukan 73 Paket Sabu
Termasuk ditemukan di dalam dekat lemari dan dan sebuah 1 unit HP Android merek Vivo warna hitam beserta sim cardnya.
“Semua barang bukti yang anggota temukan diakui La Cumang miliknya,”tegas Kasat ResNarkoba.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Rusman dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Wan/*)
dibaca : 92