GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera memberlakukan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca perda ini telah disahkan DPRD Gowa beberapa hari lalu.
Soal sudah dibentuknya Perda PBG ini di Gowa, telah disampaikan Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina saat melakukan virtual dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Peace Room A’Kio Pemkab Gowa, Kamis (17/2) siang.
Dalam virtual itu, Kamsina memaparkan tentang Perda PBG yang telah dimiliki Pemkab Gowa dan siap diterapkan di masyarakat. Sementara Perda PBG ini memang sengaja didorong oleh Kemendagri kepada seluruh pemerintah kabupaten kota di Indonesia dimana Perda PBG ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.
” Instruksi Kemendagri memang telah mengharuskan semua pemerintah daerah memiliki Perda PBG ini dan saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan pembentukan Perda PBG tersebut dan bahkan kami akan segera berlakukan setelah ada evaluasi dari Kemendagri. Dan terkait ini kami sudah kirim dokumen Perda PBG ini ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kita berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat,” kata Kamsina.
Dengan hadirnya Perda PBG ini tambah Kamsina tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Karena menurutnya jika sudah ada ini Perda ini pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Tentu kalau ada Perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan PAD di Gowa,” papar Kamsina didampingi Kadis PUPR Rusdi Alimuddin, Kabag Hukum Mahmuddin dan Sekretaris Bapenda Ahmad.
Sementara itu dalam virtual tersebut, Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada daerah yang telah menyelesaikan Perda PBG dan mendorong daerah agar segera membentuk Perda PBG ini.
“Hari ini sudah ada 101 daerah yang telah membuat Perda PBG. Perda PBG 46 daerah diantaranya sudah kami evaluasi dan 55 daerah lainnya sementara dalam proses evaluasi,” kata Suhajar melalui layar monitor virtual tersebut. –