ikut bergabung

20 Orang Tersangkut Kasus Narkoba di Takalar Mendapat Proses Rehabilitasi


Sulsel

20 Orang Tersangkut Kasus Narkoba di Takalar Mendapat Proses Rehabilitasi

TAKALAR, UJUNGJARI-Terhitung sejak awal tahun 2021 hingga Februari 2022 ini, kepolisian resort (polres) Takalar melalui satuan res narkoba telah mengirim kurang lebih 20 orang pelaku narkoba untuk mendapatkan proses rehabilitasi di BNN Makasar.

Hanya saja, proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba, tidak serta merta diberikan bagi pelaku yang terjerat barang haram tersebut,

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), pelaku narkoba yang tertangkap menggunakan narkoba dapat direhabilitasi saat barang bukti (BB) dibawa 1 gram dan tidak terlibat jaringan narkoba.

” Pelaku narkoba yang dapat direhabilitasi saat barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dibawa 1 gram dan tidak terlibat jaringan,” Kata Kasat Res Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Sukmawati didampingi dua anggota res narkoba, Rabu (16/2/2022).

Disinggung, soal adanya biaya administrasi yang diserahkan secara bervariasi dari pelaku narkoba kepihak Satuan Reserse narkoba sebesar Rp 20 Juta hingga 40 Juta, Kasat Res Narkoba membantah dengan keras adanya praktek pembayaran untuk mendapatkan rehabilitasi.

” Kami tidak pernah meminta uang administrasi dari pelaku narkoba yang akan diberikan, soal penahanan dalam bentuk rehabilitasi itu ditanggung negara,” Tampik AKP Andi Sukmawati

Ditambahkannya, bahwa proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba, bisa didapat oleh pelaku narkoba setelah pihak Pengadilan Negri dengan serangkaian aturan yang harus diterapkan dalam pemberian proses rehabilitasi. (Ari Irawan)

Baca Juga :   Mitra Fakhruddin MB Audiensi Degan Para Kades Se-Kabupaten Enrekang

dibaca : 57



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top