MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 setelah dua Minggu sebelumnya masih berada di level 2. Penetapan ini dilakukan akibat semakin bertambahnya jumlah kasus aktif Covid-19 dan capaian vaksinasi yang belum memenuhi target.

Kebijakan baru ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15-28 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Adi Novrisa mengatakan pemberlakuan PPKM level 3 ini mengacu pada beberapa hal.

Adi menyebut acuan tersebut berupa indikator level transmisi dan persebaran Covid-19 serta status vaksinasi.

“Iya, (penetapan level PPKM mengacu pada) level transmisi dan status vaksinasi,” beber Adi ketika dimintai konfirmasi, Selasa 15 Februari 2022.

Seperti diketahui, kasus aktif Covid-19 di Makassar belakangan ini semakin meningkat. Tercatat pada tanggal 8-14 Februari, sudah sebanyak 2.234 masyarakat yang terkonfirmasi positif.

Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Makassar mencapai 51.372 orang dengan pasien yang sembuh sebanyak 47.963 orang dan 1.013 orang meninggal dunia.

Penetapan PPKM level 3 di Makassar diakibakan oleh vaksinasi lansia yang belum memenuhi target. Berdasarkan data Dinkes Makassar hingga Senin 14 Februari, vaksinasi dosis dua untuk Lansia di Makassar baru mencapai 49,56%.

“Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45%, dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis dua kurang dari 60%,” beber Adi mengutip Inmendagri. Sedangkan cakupan vaksinasi dua di Makassar sudah mencapai 68,30%, jauh di atas syarat Inmendagri.