PINRANG, UJUNGJARI.COM — Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali sukses menggulung sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.
Personil Unit III Subdit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kompol Andi Sofyan,SH,SIK, berhasil mengungkap dua bandar sabu dengan barang bukti lumayan besar.
Kedua pelaku ditangkap saat digrebek dan mencoba melarikan diri ke tengah sawah, tepatnya Jl.Poros Pinrang, kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Minggu 13 Februari 2022, sekitar pukul 13.02 Wita.
Kedua pelaku yakni Bababulu
alias La Baba (41) warga beralamat Jl. Andi Johan Kelurahan Lalang Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang dan Aras alias Larase (34) Warga Leranglerang, Kelurahan Watangsawitto, Paleteang, Pinrang.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti lumayan banyak berupa 1 bungkusan kantong warna hitam putih berisi 5 sachet bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat -+ 245 gram.
Barang bukti lainnya juga ada 1 unit Gawai merk Nokia warna hitam serta 1 unit HP Samsung warna putih dan 1 unit HP Vivo warna hitam.
Penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung cukup dramatis, dimana suspek dibuntuti sejak sehari sebelum ditangkap, pada hari Sabtu tanggal 12 februari 2022 sekitar pukul 19.30 wita.
Petugas yang semula membuntuti terduga pelaku sempat kehilangan jejak. Namun Tim unit 3, Subdit 1 tidak putus asa dan terus berusaha mendeteksi pelaku.
Alhasil, kerja keras mengejar kedua terduga berbuah manis.
Jejak La Baba dan Aras ditemukan dilokasi gubuk ditengah sawah.
Saat digrebek keduanya melarikan diri berhamburan dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dipematang sawah.
Tak ingin buruannya hilang, polisi terus mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali ke udara.
Tetapi pelaku tak menghiraukan sehingga polisi mengepung empat penjuru meski berpeluh dengan lumpur.
Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan menjelaskan, pengungkapan kasus ini oleh timnya sempat kewalahan meringkus kedua pelaku karena mencoba melawan dan menolak ditangkap sehingga polisi bersusah paya hingga lumpur sawah mewarnai pakaian petugas.
Namun, usaha menangkap pelaku terbayar mahal dan menyita barang sebanyak 5 Bal dengan total berat netto 245 gram.
Mantan Kasat ResNarkoba Pinrang dan Sidrap ini menambahkan, terungkapnya kasus tersebut diawali ketika timnya menerima informasi jika kedua terduga sering melempar barang buktinya ke Kota Makassar.
Dari situ, polisi kemudian bergerak di TKP yang dimaksud yakni Jl.Poros Pinrang, Lalengbata, Paleteang, Pinrang.
Kemudian sekitar pukul 13.00 wita, tim mendapati dua orang yang dimaksud sesuai ciri-ciri sedang memasuki rumah sawah.
Aparat yang membuntuti dan menyamar sebagai petani sempat dicurigai sehingga pelaku Bababulu alias Baba membuang bungkusan barang bukti tersebut ke dalam rumah sawah.
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, selanjutnya Laba dan Aras beserta BBnya diboyong di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang disangkakan pada kedua pelaku yakni 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Jaya)