ikut bergabung

Sosialisasi Perda, Rudianto Lallo: Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah


Berita

Sosialisasi Perda, Rudianto Lallo: Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah

MAKASSAR, UJUNGJARI – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Sabtu (12/2/2022).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo mengatakan, dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar bagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Politisi Partai NasDem itu.

RL–akronim Rudianto Lallo menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Baca Juga :   Rauf Malaganni Terpilih Aklamasi, Adnan Salut PMI Gowa Eksis Jalankan Program

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jadi syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota Makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. ((cha)

dibaca : 32



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top