GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pemuda berprofesi advokat atau pengacara berinidial RE, berusia 31 akhirnya harus menerima hukuman penjara dari bakal persangkaan sejumlah pasal yang dikenakan untuk ulahnya.

Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau Pasal 263 KUHpidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau surat outentik palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara ini bakal dikenakan untuk RE karena telah berani menggunakan profesinya membuat dokumen palsu untuk kepentingan dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini disebutkan bahwa RE sesuai laporan polisi: LP/44/I/2022/SPKT/P. Gowa/P. Sulsel, tanggal 11 Januari 2022 dilaporkan telah memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen/surat/surat outentik palsu pada sebuah lembaga pemerintah yakni BPJS Ketenagakerjaan pada 28 Desember 2021 lalu.

Oknum pengacara ini terpaksa dilaporkan pihak atau lembaga terkait yakni BPJS Ketenagakerjaan yang berkantor di Jl Tumanurung Raya Ruko Yasmin Squar No 13, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap terlapor RE diketahui oknum yang berdalih sebagai ketua dewan pimpinan pada lembaga Pusat Amanah Garuda Indonesia ini dilaporkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa ketika terduga RE melakukan pertemuan di salah satu kantor desa di wilayah Kabupaten Jeneponto dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum.

RE yang kini statusnya sudah resmi jadi tersangka itu, kemudian meminta warga mengumpulkan fotocopy KTP dan KK warga desa setempat.

” Semua KTP dan KK milik warga desa itu didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK bersangkutan. Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka sendiri yakni Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara lalu diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Gowa. Begitu modus tersangka,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus pemalsuan dokumen ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (8/2) lalu.

Dipaparkan Kasi Humas bahwa kelakuan tersangka tidak hanya itu. Tersangka RE juga membuat surat keterangan ahli waris warga yang diklaim telah meninggal dunia.

” Setelah seluruh surat keterangan palsu tersebut selesai, lalu tersangka membuat surat pengantar atasnama kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil memalsukan data itu, tersangka RE berhasil mengantongi dana santunan sebesar Rp 42 juta, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Pada 2 Januari 2022 lalu, tambah AKP Mangatas Tambunan, tersangka RE kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga lainnya.

” Pihak BPJS mulai merasa curiga karena saat investigasi di lapangan dilakukan, diketahui warga bernama Samsinar ternyata masih hidup. Atas kejadian tersebut lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan melaporkan aksi tersangka ke Polres Gowa, Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Saat itu pihak BPJS Ketenagakerjaan menetapkan klaim pada 28 Desember 2021 lalu dan dana klaim atasnama Samsinar itu dicairkan pada
29 Desember 2021 ke rekening ahli waris bernama Haris) di Bank Mandiri sebesar Rp 42 juta. Dalam modusnya itu, tersangka
membuatkan KTP baru untuk oknum ahli waris bernama Haris dan saudari Samsinar (yang dibuatkan surat kematian). Tersangka menghilangkan nama Samsinar dari kartu keluarga. Jadi surat kematian palsu serta surat warisan dibuat oleh LBH milik tersangka sendiri, ” ungkap AKP Mangatas Tambunan.

Masyarakat pun diimbau agar selalu berhati-hati bilamana ada oknum yng meminta KTP dan surat penting lainnya.

” Kami imbau agar masyarakat waspada dan hati-hati bilamana ada oknum yang meminta identitas diri. Harus ditahu apa tujuannya jangan sampai nasib anda sama seperti sejumlah warga yang diklaim meninggal untuk memperoleh santunan dan kepentingan lainnya. Dari kasus ini kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka. Motifnya tidak lain adalah mendapatkan keuntungan, ” kata AKP Mangatas Tambunan.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian Nomor : 7304-KM- 02997021-0115 pada tanggal 30 September 2021 di Jeneponto an. Samsinar dinyatakan telah meninggal dunia, selembar surat keterangan dari Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia Nomor : 0021/Ketua/SK/PBH/VII/2021, di Luwu Timur tanggal 1 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh RE sendiri yang menyatakan bahwa sdri. Samsinar yang beralamat di Desa Pao Kecamatan Tarowang, Jeneponto telah meninggal dunia.

Selembar surat pernyataan dari RE tanggal 10 Januari 2022, selembar slip bukti pengiriman uang dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Gowa Program JKM) ke Bank Mandiri an. Haris dengan No. Rek 1740004081451. Kemudian satu rangkap surat pengajuan pembayaran jaminan kematian dan jaminan hari tua, formulir 4 BPJS Ketenagakerjaan.

Juga disita selembar fotocopy KTP an. Haris dan Samsinar. Selembar fotocopy kartu keluarga, selembar fotocopy surat keterangan ahli waris dari almarhumah Samsinar yang dikeluarkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Pao dan Kepala Kecamatan Tarowang. Selembar fotocopy duplikat kutipan akta nikah dengan nomor 186/18/XI/01, hari Minggu 18 November 2001 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tarowang, Jeneponto. Selembar fotocopy kartu digital BPJS Ketenagakerjaan an. Samsinar. Satu rangkap voucher jaminan kematian an. Samsinar, selembar berita acara kunjungan dan selembar cek list klaim.-