Hukum
Kajari Gowa Ingatkan Kades Pahami Hukum Agar Tak Selewengkan Dana Desa
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Rumaisah mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna menumbuhkan pemahaman para kepala desa terkait aturan hukum dalam mengelola dana desa.
Di Kabupaten Gowa sebanyak 121 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Kesemua desa ini mengelola dana desa dengan anggaran variatif. Desa yang banyak jumlah penduduknya memiliki dana desa yang cukup besar dan yang sedikit penduduknya juga dialokasi sesuai.
“Karena dana desa ini adalah anggaran negara yang wajib dikelola sesuai aturan perundang-undangan desa maka para kepala desa dituntut kehati-hatian dalam mengelolanya. Sebab jika salah membelanjakan maka taruhannya adalah penjara. Karena itu para kepala desa diminta proaktif berkoordinasi bila mana belum paham tentang cara mengelola dana desa dan kami telah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk pendampingan hukum dan pengawasannya, ” jelas Rumaisah. –
dibaca : 76