GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani mengingatkan para aparatur desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya ke bawah agar memahami aturan hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal itu diingatkannya agar para kepala desa dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mengelola keuangan desa khususnya dana desa yang dimilikinya.

Imbauan ini disampaikan Kajari Yeni Andriani saat memberikan materi terkait pendampingan hukum kepada 121 kepala desa yang hadir dalam evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa Kabupaten Gowa yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gowa bekerjasama KPP Pratama Bantaeng. Evaluasi ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/2/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Yeni Andriani menjelaskan tentang peran Kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa serta pendampingan hukum yang selama ini dikerjasamakan Kejari dengan Pemkab Gowa.

Yeni menyampaikan materinya berjudul ‘Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Penegak Hukum Atas Penyelewengan/Penyalahgunaan Keuangan’. Yeni menjelaskan tentang aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Juga tentang prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di setiap tahapan.

” Ini semua bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Guna lainnya juga adalah untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para perangkat desa secara khusus dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dalam pemerintahan desa, ” papar Kajari yang dikenal suka guyon dan ramah ini.

Diakui Yeni, mengelola dana desa sangatlah rentang penyelahgunaan atau penyelewengan anggaran. Jika seorang aparatur desa tidak memahami hukum maka sudah pasti akan mudah terseret hukum dan bisa dijerat hukum yang cukup berat.

Karena itu menurutnya, hal yang baik berupa pendampingan dan pengawasan sangat diperlukan agar para kepala desa dalam menjalankan tupoksinya tidak mudah terjebak karena sudah paham ending dari segala sesuatu kegiatan yang dilakukannya, khususnya yang berkaitan dengan anggaran negara.

” Karena itu saya ajak para kepala desa maupun perangkatnya ke bawah agar bekerja maksimal dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan. Ingat, jangan gampang terpengaruh dengan nilai anggaran dana desa, belanjakan sesuai aturannya. Kami selalu terbuka dan siap mendampingi. Jika ada yang kurang dipahami silahkan koordinasi ke kami (Kejaksaan). Kami selalu siap membantu, ” papar Kajari Gowa.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Rumaisah mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna menumbuhkan pemahaman para kepala desa terkait aturan hukum dalam mengelola dana desa.

Di Kabupaten Gowa sebanyak 121 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Kesemua desa ini mengelola dana desa dengan anggaran variatif. Desa yang banyak jumlah penduduknya memiliki dana desa yang cukup besar dan yang sedikit penduduknya juga dialokasi sesuai.

“Karena dana desa ini adalah anggaran negara yang wajib dikelola sesuai aturan perundang-undangan desa maka para kepala desa dituntut kehati-hatian dalam mengelolanya. Sebab jika salah membelanjakan maka taruhannya adalah penjara. Karena itu para kepala desa diminta proaktif berkoordinasi bila mana belum paham tentang cara mengelola dana desa dan kami telah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk pendampingan hukum dan pengawasannya, ” jelas Rumaisah. –