ikut bergabung

Adnan Ingatkan Aparatur Desa Bayar Pajak


PAJAK. Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto bersama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan evaluasi kepatuhan perpajakan desa diikuti para pimpinan SKPD, Camat dan Kades di Gowa.(foto/ist)

Sulsel

Adnan Ingatkan Aparatur Desa Bayar Pajak

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengingatkan kepada seluruh aparatur desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Gowa agar selalu taat membayar pajak setiap tahunnya.

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat terlebih pemerintah desa selaku pengelola keuangan desa.

” Jika seluruh pemerintah desa taat dan patuh terhadap pajak maka akan berimplikasi terhadap pembangunan di Kabupaten Gowa itu sendiri. Kita mau semua aparatur desa patuh dengan perpajakan karena itu berkontribusi terhadap pembangunan di daerah kita ini,” tandas Bupati Gowa saat membuka evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa di Baruga Karaeng Galesong, kantor Pemkab Gowa, Selasa (8/2) siang.

Adnan menegaskan akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak patuh membayar pajaknya. Pasalnya pajak tersebut akan menjadi pemasukan pemerintah.

“Kemarin kita menutup beberapa tempat usaha karena tidak membayar pajak. Itu berlaku untuk semua sektor. Karena semakin banyak pemasukan pajak, maka semakin banyak program yang kita turunkan kepada masyarakat,” tandas Adnan.

Adnan pun menegaskan seluruh kepala desa yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut bisa paham betul soal pajak dan menjadi contoh bagi masyarakatnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Friday Glorianto mengatakan KPP Bantaeng membawahi empat kabupaten yakni Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng. Namun dari empat Kabupaten tersebut Gowa berkontribusi sebanyak 60 persen terhadap pemasukan di KPP Bantaeng.

Baca Juga :   Dugaan Penyelewengan Dana BPNT, Polres Takalar Periksa Pejabat 

“Luar biasa penerimaan kami dari Gowa, yaitu sebanyak 60 persen. Termasuk kepatuhan kepala desa juga lumayan bagus,” kata Friday.

Ia menyebutkan pajak dari ADD yang dikelola oleh desa sebanyak 3-6 persen, sehingga diharapkan kepala desa bisa mengelola dengan baik dan membayar pajaknya tepat waktu.

“Kita selalu menggandeng Kejaksaan dan Polres agar tidak ada aparat desa yang terlibat dalam permasalahan hukum. Terimakasih juga atas dukungan para camat, kepala desa serta kepala daerah Kabupaten Gowa,” kata Friday.

Evaluasi perpajakan desa ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, jajaran Polres Gowa, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, para Camat dan 121 kepala desa.-

dibaca : 100



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top