TAKALAR, UJUNGJARI-Lu’ mu Daeng Ngugi, janda berumur 61 tahun, warga Lingkungan Malla’ ka, Kelurahan Patte’ ne, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penahanan terhadap RA, pelaku pemukulan.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh RA, terhadap Lu’ Mu Daeng Ngugi mengakibatkan korban Lu’ mu Daeng Ngugi masih terbaring lunglai dipembaringannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh RA berawal ketika Lu’ mu Daeng Ngugi tengah adu mulut Daeng Puji (tante RA).
Tanpa disadari oleh Lu’ mu Daeng Ngugi, RA tiba tiba datang dan langsung memukul bagian dada Lu’ mu Daeng Ngugi secara bertubi tubi.
Akibat pukulan keras tersebut, Lu’mu Daeng Ngugi tersungkur ke tanah, di saat terjatuh, RA, bukannya berhenti melakukan tindak kekerasan, melainkan RA kembali menendang badan Lu’ mu Daeng Ngugi yang telah meringis kesakitan.
“Saya tidak berdaya saat menerima pukulan dari RA, hanya saja persoalan pemukulan ini pelaku belum ditahan padahal saya dan keluarga telah melapor resmi ke Polsek Polongbangkeng Selatan.” Urai korban Lu’ mu Daeng Ngugi, Senin (8/2/2022).
Guna memperkuat laporan ke pihak terkait dugaan pemukulan yang dilakukan RA, Lu’ mu Daeng Ngugi didampingi kerabatnya mendatangi rumah sakit H Padjonga Daeng Ngalle untuk memvisum dan merongen bukti pemukulan tersebut.
” Kami sudah divisum tapi hasilnya belum keluar, hanya hasil rongen yang sudah saya terima,” aku Daeng Ngugi sembari menahan sakit yang dideritanya.
Ironisnya, sepekan kasus ini dilaporkan ke pihak Polsek Polongbangkeng Selatan, pelaku masih bebas berkeliaran sehingga korban dan keluarganya mulai mempertanyakan kinerja pihak berwajib.
“Sudah sepekan masalah dilaporkan ke polsek namun pelaku belum ditahan, padahal korban dan saksi sudah dimintai keterangan,” ucap Bagas, kerabat korban.
Sementara itu, Kapolsek Polongbangkeng Selatan, Ipda Chandra Arista yang dimintai konfirmasinya sekaitan kasus dugaan pemukulan yang dialami oleh Lu’ mu Daeng Ngugi mengatakan laporan tersebut telah ditindak lanjuti, hanya saja menurut Kapolsek Polongbangkeng Selatan penahanan terhadap pelaku pemukulan belum dapat dilakukan oleh pihak Polsek Polsel karena penahanan kasus pemukulan adalah ranah Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Takalar.
“Kami sudah menindak lanjuti laporan kasus dugaan pemukulan itu, berdasarkan SOP kami belum menerima hasil visum, sedangkan proses penahanan, kami di polsek tidak bisa melakukan penanahanan atas kasus ini, karena penahanan untuk kasus ini adalah kewenangan Satuan Reskirim Polres,” kata Ipda Chandra Arista via ponselnya. (ari)