MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang pembagian tugas bagi pejabat Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar itu bernomor 911/539/TAHUN 2022 ditetapkan sejak tanggal 3 Februari 2022. Dalam SK walikota itu, Beni Iskandar selaku Penjabat Direksi ditugaskan sebagai Direktur Utama dan Direktur Umum membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, sudah ada surat keputusan Wali Kota akan penetapan pembagian tugas tersebut, jadi kami bertiga sudah punya tugas masing–masing,” kata Beni Iskandar.
Terkait apa saja jenis pembagian tugas ketiga Penjabat Direksi PDAM Makassar, Beni membocorkan dari sekian banyak pembagian tugas.
“Kalau jenis pembagian tugas itu sudah jelas dalam SK Wali Kota tersebut, seperti tugas Penjabat Dirut dan Dirum, salah satunya yakni Penyusunan rencana kegiatan anggaran PDAM, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, itu salah satunya,” tuturnya.
Beni Iskandar lebih jauh mengaku bersama dengan penjabat direksi lainnya akan bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi masing-masing.
“Intinya kami bertiga (Direksi) akan bekerja semaksimal mungkin sesuai pembagian tugas masing-masing yang telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota Makassar. Kita akan maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan loyal terhadap pimpinan apa yang menjadi perintah dan keputusannya,” pungkasnya.
Ini pembagian tugas ketiga penjabat Direksi PDAM Kota Makassar:
Beni Iskandar, SH, sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Utama dan Direktur Umum.
Asdar Ali, SH, M.Kn sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Keuangan.
Drs Aripuddin Hamarung, M.Si sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur teknik.