MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Posisi jabatan wakil gubernur Sulsel sangat bergantung pada jadwal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur Sulsel definitif.
Jika Sudirman dilantik sebelum 5 Maret 2022, pengusulan calon wakil gubernur memungkinkan dilakukan. Akan tetapi jika dilantik setelah 5 Maret maka posisi Wagub akan kosong hingga akhir periode Sudirman, September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu di rumah jabatan ketua DPRD Sulsel Andi Ina
Kartika jalan Jenderal Sudirman
Makassar, Kamis (3/2) malam.
Andi Bataralifu menjelaskan proses pengangkatan wakil Gubernur harus mengacu pada Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) 12 tahun
2018 dan tatib DPRD.
“Itu harus satu garis lurus, tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ucap Bataralifu.
Syarat yang paling utama selain proses pemilihan itu adalah waktunya harus lebih dari 18 bulan.
“Ini sudah dituangkan dalam pasal 176 UU 10 tahun 2016. Artinya proses pengisian
(wagub) dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosong,” jelas Bataralifu.
Menurutnya, sejak kosongnya posisi Wagub berarti sejak tidak adanya yang menjabat
jabatan itu, artinya sejak dilantiknya Wakil menjadi Gubernur.
“Hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya Wagub karena sudah menjadi Gubernur. Pada hari kosongnya itu, itulah yang ditarik garis lurus sampai dengan akhir masa jabatan, apakah lebih atau kurang dari 18 bulan,” katanya.
Untuk pengisiannya nanti dilakukan di DPRD. Nanti DPRD mengacuh pada tatibnya
terkhusus pada yang mengatur pada pemilihan kalau memenuhi syarat, dan selanjutnya parpol pengusung harus bersepakat dua nama untuk disampaikan kepada DPRD melalui Gubernur. (rif)