ikut bergabung

Undervcover Buy, Satresnarkoba Pinrang Tangkap Residivis Pemilik 1 Bal Sabu di Ulutedong


Berita

Undervcover Buy, Satresnarkoba Pinrang Tangkap Residivis Pemilik 1 Bal Sabu di Ulutedong

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Pengungkapan kasus peredaran Narkoba terus digencarkan Satresnarkoba Polres Pinrang.

Terakhir, seorang kurir sabu berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah dipancing petugas melakukan transaksi.

Sedikitnya, sabu-sabu seberat 46,36 gram atau 1 Bal Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diamankan dari tangan pelaku bernama Gayusi alias Anno.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, S.I.K, dikampung Ulutedong Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel, pada Rabu (2/2/2022), kemarin.

Theodorus mengatakan terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu bertempat di salah satu rumah kost.

Polisi kemudian menyusun strategi untuk memancing pelaku. Alhasil, tehnik Undervcover Buy sukses.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap tersangka yang tak lain juga seorang residivis yang baru enam bulan lalu keluar dari penjara.

“Kita mendapat informasi, lalu kita pancing tersangka. Anggota yang menyamar di tempat yang di maksud, menukan terduga pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Theodorus, Jumat (4/2/2022).

Lanjut Theodorus mengatakan, dari hasil pengeledahan ditemukan satu sachet sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu di kantong celananya.

“Kemudian kita kembangkan, ditemukan lagi satu sachet di kaca helm dan kita juga temukan satu pelastik bening dengan isi berat 46,36 gram yang diduga Shabu,” ucapnya

Baca Juga :   Komisi V DPR Desak Balai Pompengan Perbaiki Proyek Irigasi Kalaena Rp62 M

Theodorus menambahkan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Gayusi alias Anno, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan 112. Undang undang Narkotika, Subsidair Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Jaya)

dibaca : 69



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top