GOWA, UJUNGJARI.COM — Proses pembayaran ganti untung pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa mulai berjalan. Hanya saja dari 500 bidang tanah yang telah diukur dan diapresial, baru 392 bidang yang sudah dibayarkan. Sehingga masih tersisa 108 bidang tanah yang belum dibayarkan oleh panitia pembebasan tanah bendungan Jenelata dalam hal ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Terkait masih adanya 108 bidang tanah di Manuju belum dibayarkan dibenarkan Kepala BPN Gowa Asmain Tombili, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani dan pihak Balai Pompengan Halimah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada sejumlah media baik cetak maupun online, Kamis (3/2/2022) petang, di aula kantor Kejari Gowa, tiga lembaga penting yang mengurusi pembebasan lahan bendungan Jenelata yakni BBWSPJ, BPN dan Kejaksaan Negeri Gowa memberikan penjelasan detil terkait itu.

Dijelaskan Kepala BPN Gowa Asmain Tombili bahwa proses pembebasan lahan bendungan Jenelata ini harus melalui beberapa poin persyaratan sebelum pemilik lahan dibayarkan.

Dijelaskan Asmain, ada 500 bidang tanah sudah diukur. Dari 500 bidang ini semuanya sudah diapresial yang dilakukan oleh lembaga independen.

” Jadi lembaga independen yang melakukan apresial itu disiapkan oleh pihak balai (BBWSPJ), bukan BPN dan bukan juga Kejaksaan. Yang punya uang itu adalah BBBWSPJ. BPN dan Kejaksaan disini hanya dalam posisi mengatur prosedur pembebasan saja jadi bukan sebagai pihak yang membayarkan, ” jelas Asmain.

Dikatakannya, dari 500 bidang yang sudah diukur ini kemudian dimusyawarahkan terkait harganya yang sudah diapresial dan warga pemilik 500 bidang ini pun sudah setuju. Lalu dilakukanlah pembayaran oleh pihak balai sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada.

” Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 392 bidang yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021 lalu. 392 ini pemiliknya 98 orang warga. Berkasnya lengkap. Lalu sisanya 108 bidang itu yang ternyata belum lengkap berkas, ” tambahnya.

Asmain menegaskan lagi bahwa 108 bidang yang belum dibayarkan itu harus ditunda pembayarannya ke tahun 2022 ini.

” Kenapa ? Karena panitia masih melakukan pemeriksaan dokumen lebih detil dan ternyata masih ada belum lengkap. Kekurangan-kekurangan itu seperti belum ada persetujuan dari ahli waris. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran tanpa ada persetujuan ahli waris. Buntutnya nanti panitia bisa ikut bermasalah, dituntut sama ahli waris,” kata Asmain.

Selain belum ada persetujuan ahli waris, juga hambatan lainnya berupa adanya kekurangan berkas persetujuan pemberi hibah, ada juga yang surat kewarisannya belum ditandatangan camat. Ada juga ahli warisnya belum datang sementara pembayaran tidak boleh diwakili. Ada juga yang dokumen kepemilikannya baru tiga tahun dan ada juga garapannya berbeda dengan daftar nominatif. Ada juga ahli warisnya belum dewasa. Ada juga pemiliknya tidak ada di tempat. Tapi bukan berarti tidak dibayarkan, terjadi penundaan karena dokumen pendukung harus dilengkapi dulu. Ada juga karena lahannya masih masuk kategori tanah negara.

” Jadi itu semua kendala kenapa 108 bidang tanah lainnya belum dibayarkan, ” kata Asmain.

Asmain juga menjelaskan prosedur pembayaran. Dikatakannya, hal pertama dilakukan adalah dilakukan apresial dan penilaian harga dilakukan oleh tim independe. Hasil apresial ini diserahkan ke pihak BBWSPJ. Tapi sebelumnya itu pihak BPN melakukan validasi dulu.

” Kita musyawarahkan dulu setuju atau tidak masyarakat dengan nilai pembayaran sekian. Ternyata semua setuju. Barulah kita sorong ke balai kembali. Tapi untuk pembayaran, semua pendukung dokumen pemilik harus dilengkapi dulu, ” papar Kepala BPN Gowa.

Sementara itu Halimah, Pelaksana Tehnik PPK Bendungan BBWSPJ menjelaskan, pembayaran 108 bidang tanah memang ditunda dan baru dianggarkan kembali pada tahun 2022 ini. Nilai anggarannya sebesar Rp 102 miliar.

” Jadi sebagian itu belum dibayarkan dan tahun 2022 ini baru didaftarkan lagi untuk pembayaran. Pada akhir 2021 lalu kita sempat mengembalikan dana sisa pembayaran ke negara. Ini terjadi karena verifikasi dokumen pemilik masih ada yang kurang. Sekarang kita mulai ajukan anggaran itu kembali untuk proses pembayaran selanjutnya. Namun sesuai prosedural dan aturannya sepanjang kekurangan dokumen pemilik belum dilengkapi maka pembayaran juga belum akan dilakukan, ” jelas Halimah.

Dikatakan Halimah, pihak balai sudah bersurat kembali untuk penlok ke ke negara.

” Untuk pembayaran tahun ini kami juga sudah menyurat ke negara. DIPAnya sudah tersedia sebesar Rp 102 miliar. Jumlah ini yang akan kita bayarkan untuk membebaskan bidang tanah tersisa lainnya, ” jelas Halimah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani berharap masyarakat tidak keliru memahami prosedur pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata ini. Diakuinya, dalam kepanitian semua unsur dilibatkan yakni pemerintah kabupaten, Forkopimda (meliputi Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri), pihak BBWSPJ, Camat, Kepala Desa/Lurah setempat.

“Jadi semua unsur dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut tentunya dengan masing-masing kewenangan. Kewenangan Kejaksaan disini adalah sebagai pendampingan hukum baik untuk pemerintah maupun masyarakat dan sebagai Jaksa Pengacara Negara, kewenangan BPN melakukan pengukuran lahan termasuk validasi dan lainnya, kewenangan BBWSPJ melakukan apresial melalui tim independen dan melakukan pembayaran, kewenangan Polres dan Kodim melakukan pengawasan pengamanan, ” papar Kajari Gowa Yeni Andriani.-