ikut bergabung

Dinas Perdagangan Warning Pedagang di Pasar Niaga Malili


Sulsel

Dinas Perdagangan Warning Pedagang di Pasar Niaga Malili

MALILI,UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus memberi peringatan kepada para pedagang agar mengisi kembali los yang digunakan di Pasar Niaga Malili.
Senfry berjanji akan melakukan evaluasi terhadap pedagang yang tidak berjualan di Pusat Niaga.

“Kalau sudah tidak mau berjualan, banyak pedagang yang antre untuk mengganti,” kata Senfry, Senin (31/01/22)

Ia mengakan sejak awal para pedagang di Pasar Niaga Malili telah diberikan surat pernyataan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan los pedagang dikosongkan maka akan dilakukan pergantian.

Selain itu, Senfry juga menegaskan, bukan hanya pasar Niaga Malili saja yang diperingati, melainkan Pasar Malindungi, Pasar Wawondula juga akan dilakukan evaluasi

“Jadi jangan berjualan di luar, berjualan di dalam karena sudah dikasih tempat, jangan sampai sudah tidak mau berjualan, nanti kita cari penggantinya,” tegas Senfry.

Sementara itu, salah satu pedagang yang masi berjualan dipasar Niaga Malili, Dede menjelaskan dilos pasar Niaga ada los yang sudah hampir sebulan kosong. “Adami satu bulan itu banyak los yang tutup. Na tutup karena katanya kurang pembeli,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Diskoperindag Rosmiyati Alwi, mengatakan bahwa ada 12 poin peraturan yang nantinya pedagang harus laksanakan.

Peraturan tersebut yakni, para pedagaang bersedia menerima secara mutlak segala keputusan Bupati Luwu Timur apabila terpilih atau tidak terpilih sebagai pengguna kios/lods Pusat Niaga Malili, yang kedua bersedia untuk tidak akan menggunakan kios/lods sebagai tempat tinggal, ketiga bersedia untuk memanfaatkan kios/lods untuk tempat berusaha/ berdagang sesuai dengan peruntukkannya dan melakukan kegiatan jual-beli setiap hari.

Baca Juga :   Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Asuli, Wabup Akbar Leluasa Serahkan Bantuan

Selain itu, yang empat bersedia untuk tidak mengubah (menambah dan atau mengurangi) bentuk bangunan, kios/lods yang ada, misalnya memasang terpal/ tenda), ke lima bersedia untuk tidak memindah tangankan misalnya disewakan, dijual, juga kios/lods yang menjadi bagian kepada pihak lain dengan alasan apapun tanpa sepengetahuan pengelola Pusat Niaga Malili (PNM) diketahui Dinas terkait.

Berikutnya, yakni yang ke enam pedangang bersedia untuk mengembalikan hak penggunaan kios/lods yang menjadi bagian saya kepada penanggungjawab PNM, apabila saya tidak memanfaatkan kios /lods tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut, ke tujuh bersedia menjaga kebersihan, keamanan dan fungsionalisasi seluruh aset Pusat Niaga Malili demi kenyamanan bersama. (mu)

dibaca : 61



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top