ikut bergabung

Tidak Ada Izin, Ketua DPRD Makassar: Bongkar Perumahan Ilegal di BTN Asal Mula


Rudianto Lallo, SH

Makassar

Tidak Ada Izin, Ketua DPRD Makassar: Bongkar Perumahan Ilegal di BTN Asal Mula

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terkait perumahan ilegal yang berada di BTN Asal Mula, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, SH, angkat bicara.

Rudianto meminta Pemkot Makassar menindak tegas pengembang atau daveloper nakal yang membangun tanpa izin.

“Ya, daveloper nakal harus ditindak tegas, tidak bisa mereka dibiarkan membangun tanpa dilengkapi dokumen izin termasuk harus ada analisis dampak lingkungannya. Intinya, semua terkait rencana pembangunan perumahan itu harus betul-betul dikaji dulu. Harus dilihat seluruh aspek termasuk dari segi lingkungannya,” kata Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, SH yang dihubungi via handphone, Jumat (28/1/2022).

“Kalau tidak ada izinnya, bongkar saja bangunan ilegal di BTN Asal Mula. Pemerintah harus tegas, dan jangan  memberkan izin kalau memang tidak layak,” tegasnya.

Dijelaskan RL, daveloper nakal seperti ini yang biasanya membuat masyarakat resah. Apalagi membangun semraut di daerah rawan genangan. Makanya, sebelum mereka membangun harus dilihat dan dikaji terlebih dahulu segala aspek, utamanya dari segi lingkungannya.

“Jangan nanti sudah membangun perumahan, kemudian terjadi genangan pemerintah lagi yang dicebiri. Makanya kalau tidak layak, jangan keluarkan izin,” pungkasnya.

“Nanti kita panggil itu pengembangnya. Kita undang juga camat lurah dan dinas terkait. Kita mau lihat dokumennya dan seperti apa perencanaan perumahannya disana,” pungkasnya.

Diketahui bahwa oknum daveloper telah membangun perumahan cluster di BTN Asal Mula tanpa dilengkapi dokumen izin bangunan.

Baca Juga :   Ini Kriteria Calon Pengganti Edy Prabowo Versi ISLA Unhas

Saat ini, oknum daveloper sudah mendirikan tiga unit rumah dari 10 unit yang direncanakan di lokasi itu. Meski tak mengantongi izin, dan mendapat komplain dari tetangganya, mereka tetap saja membangun.

Perumahan tersebut bernama Tallasa Gassing (BTN Asal Mula), mereka membangun diatas lahan 1.300 m2 tanpa dilengkapi dokumen amdal dan izin bangunan. (drw)

dibaca : 67



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top