MALILI,UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menerima pendapatan bagi hasil dari Pemprov Sulsel dan Pemerintah Pusat sebesar Rp257 miliar lebih.
Itu disampaikan Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur, Marlina, Jumat (28/01/22). Marlina menjelaskan dana bagi hasil yang diperoleh itu terdiri dari, pajak kendaran bermotor (PKB) sebesar Rp .11,6 miliar. Bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp9,2 miliar, Bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp24,6 miliar.
Selanjutnya Pendapatan Air Permukaan yaitu, Waterlevy Rp81,4 miliar, (PDAM) Luwu Timur Rp478 Juta, Bakaru/Sawitto Rp 10,5 Juta. Selanjutnya, Pendapatan dari Pajak Rokok Rp16,2 Miliar, Landrent Rp 3,7 miliar, dan Royalti Rp110 miliar.
“Setelah dicantumkan dalam APBD 2022 maka dana tersebut akan digunakan Pemkab untuk pembiayaan rutin dan pembangunan di Luwu Timur,” kataMarlina.
Ia juga menjelaskan, kontribusi terbesar bagi hasil penerimaan yang diterima Luwu Timur berasal dari Royalti Perusahaan Pertambangan Rp 110 miliar dan Waterlevy Rp81,4 miliar.
“Penerimaan Waterlevy besar karna dari ulu ke hilir itu pemampaatanya nya memang di Luwu Timur, kemudian bagi hasilnya 80% Luwu Timur dan 20% Pemprov,”Kata Marlina.
Selain itu, ada juga bagi hasil dari Pusat yang dilainya besar yang ditransfer langsung dari kementrian keuangan, yaitu Landret Rp 3,7 miliar dan royalti perusahaan pertambangan Rp110 miliar.
“Royalti perusahaan ini besar kita terima, sumber pendapatanya itu dari PT. Vale dan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM),” Tutup Marlina. (mu)