Site icon Ujung Jari

Ombudsman Beri Zona Kuning, Pemkab Gowa Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

GOWA, UJUNGJARI.COM — Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Gowa berada pada zona kuning atau 66,37. Hasil penilaian ini diserahkan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (27/1).

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni yang menerima hasil penilaian tersebut pun meminta seluruh pihak penyedia pelayanan publik di lingkup Pemkab Gowa agar termovitasi meningkatkan pelayanan dan diharap lebih berkualitas lagi.

” Kali ini kita mendapatkan penilaian zona kuning atau pada persentase 66,37. Kita akan menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” papar Wabup Gowa.

Dikatakan Rauf, dengan penilaian Ombudsman ini bisa membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Subhan mengatakan, survei kepatuhan sangat penting dilakukan untuk mendorong standar pelayanan yang berdampak dalam mempercepat kualitas pelayanan publik itu sendiri.

“Apabila kepatuhan pelayanan publik baik maka kualitas pelayanan publik yang ada di kabupaten kota pasti juga akan baik namun sebaliknya apabila rendahnya kepatuhan maka mengakibatkan banyak permasalahan yang berujung pada pelayanan publik yang tdak berkualitas,” kata Subhan.

Diakui Subhan, saat ini Sulsel berada pada predikat kuning dengan nilai 73,26, dimana nilai tersebut didapat dari hasil survei pada lima indikator yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP), Prompt, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

“Di Sulsel terdapat tiga kabupaten yang meraih zona hijau, 15 kabupaten kota zona kuning, dan dua kabupaten yang meraih zona merah berdasarkan akumulasi nilai 0-50 mendapat zona merah, 51-80 zona kuning, dan 81-100 hijau,” papar Subhan.

Ia berharap hasil yang didapat oleh seluruh kabupaten kota bisa mendorong untuk memperbaiki standar pelayanan publik yang ada. Pelayanan publik yang dinilai Ombudsman masih sangat kurang adalah pada Dinas Pendidikan.-

Exit mobile version