Hukum
Lagi Kejari Gowa Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan Anak
” Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atau dengan kata lain damai. Dan setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan restoratif justice ini, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut, ” papar Kajari Gowa.-
dibaca : 84