ikut bergabung

Lagi Kejari Gowa Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan Anak


PENETAPAN. Kajari Gowa Yeni Andriani menyerahkan penetapan penghentian kasus penganiayaan kepada korban Maya dan pelaku Lenteng Dg Kenna di kantor Kejari Gowa, Rabu lalu. (foto/ist)

Hukum

Lagi Kejari Gowa Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan Anak

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Gowa kembali menyelesaikan kasus secara restorative justice atau keadilan restoratif. Kali ini terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Bontomajannang, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang terjadi Rabu 15 September 2021 lalu.

Penghentian proses hukum kasus kekerasan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun bernama Maya binti Harun Rala oleh seorang ibu rumahtangga bernama Lenteng Dg Kenna berusia 60 tahun resmi dihentikan dengan damai kedua pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani kepada BKM, Kamis (27/1) di kantornya mengatakan pihaknya kembali menghentikan satu kasus kekerasan dan memulihkan kasus tersebut menjadi perdamaian dua belah pihak.

” Kasus penganiayaan ini terjadi 15 September 2021 lalu dan kini kita sudah hentikan prosesnya melalui keadilan restoratif dan disepakati kedua belah pihak antara korban dan pelaku. Kita sudah selesaikan Selasa 25 Januari kemarin, ” kata Kajari Gowa Yeni Andriani.

Pada penyelesaian kasus tersebut kata Yeni Andriani, pihaknya didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasubsi dan menghadirkan korban maupun pihak pelaku.

” Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang oenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus ini adalah kekerasan terhadap anak dimana korban masih berada di bawah umur 17 tahun, ” jelas Kajari.

Baca Juga :   LAKSUS Desak APH Usut Proyek Intake Air Baku Parodo

Dijelaskan Kajari, kasus ini berawal ketika saksi korban yakni Maya mendengar saksi pelaku Lenteng Dg Kenna mencaci kakak korban bernama Mutia dengan kata-kata tak layak (terkait aib).

Korban Maya pun langsung menegur pelaku Lenteng Dg Kenna yang saat itu sedang bersama seorang warga lainnya bernama Syamsinar. Maya yang merasa kakaknya dituding yang tidak-tidak akhirnya marah.

” Namun saat mendatangi kedua pelaku, korban malah ditantang berkelahi namun korban tidak mau meladeni. Tapi pelaku Lenteng malah melakukan kekerasan pada korban Maya sampai akhirnya kasus ini diproses secara hukum, ” jelas Kajari.

Penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini tambah Yeni Andriani telah disetujui pimpinan sehingga perkara atas nama Lenteng Dg Kenna yang dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka perkara tidak perlu dilanjutkan ke Pengadilan.

dibaca : 82

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top