ikut bergabung

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Gerry Yasid

Hukum

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tersangka Imam Haromain bin Khairuddin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini terjadi ketika tersangka bersama saksi Dimas Rangga Virqiawan mengendarai Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B-2683-SZE melintas di Jalan KH Maisin Kampung Bulak Rt 006/015 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit berpapasan dengan kendaraan pickup Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9610-TAP yang sedang dikemudikan korban Defriyanto pada 2 Juli 2021.

Karena kondisi jalan sempit, kedua mobil tersebut sama-sama tidak bisa bergerak. Tersangka lalu turun dari dalam mobil menghampiri korban sehingga terjadi adu mulut dan membuat Tersangka menjadi emosi dan memukul korban mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri sampai dilerai warga sekitar. Penuntutan dihentikan karena ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Subulussalam atas nama tersangka Subur bin Jala yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini terjadi 10 Mei 2021 dengan korban Ali Azhar Berutu bin Alias Berutu, yang merupakan kakak ipar tersangka. Peristiwa terjadi saat upaya perdamaian persoalan keluarga antara kakak kandung tersangka dengan korban, dimana korban tak mengakui anak hasil hubungan korban dengan isterinya.

Baca Juga :   Naik 57 Persen, Permohonan Hak Cipta dari Sulsel Meningkat dari 1.749 ke 2.751

Tersangka yang sudah merasa emosi menendang mulut korban secara berulang kali sehingga dilerai masyarakat. selanjutnya tersangka menyaksikan Hasan bin Alm Jala Kombih (DPO) ikut memukul korban menggunakan tangan kanannya dan juga Tegar (DPO) ikut memukul korban dengan tangan kanannya. Melihat itu warga yang ikut dalam upaya perdamaian itu melerai. Penuntutan dihentikan selain tersangka belum pernah dipidana juga karena ada perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022. (*)

dibaca : 135

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top