ikut bergabung

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Gerry Yasid

Hukum

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Pada saat itu tersangka memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengena pada bagian kepala saksi korban, setelah itu tersangka mengambil sepotong bambu dan memukul saksi korban dan mengena pada lengan kiri dan lengan kanan saksi korban. Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami sakit dan luka berdasarkan Visum et Repertum yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Adapun motif Tersangka melakukan penganiyaan karena emosi setelah cekcok mulut dengan korban.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini selain tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancama pidana paling lama lima tahun juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 17 Januari 2022. “Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Leonard lagi.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya atas nama dua tersangka. Pertama adalah Ali Usman bin Alm Tarjuddin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Perbuatan tersangka bermula ketika korban Rajuddin pada 10 Oktober 2021 saat mengendarai mobilnya dari Desa Ujung Tanah Kec. Setia Kab. Aceh Barat Daya hendak pulang ke rumahnya di Desa Lhang Kec. Setia Kab. Aceh Barat Daya.

Saat Korban melintas jalan desa korban melihat ada seorang anak kecil yang sedang bersepeda dan terjatuh di pinggiir jalan desa. Melihat itu, korban memberhentikan mobil untuk menolong anak yang terjatuh tersebut. Pada saat korban hendak menolong anak tersebut, tiba-tiba dari arah belakang korban, tersangka memukul kepala korban. Korban hanya diam saja agar tak terjadi keributan lagi. Penuntutan dihentikan karea ada perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022.

Baca Juga :   Kapolres Parepare Belum Memastikan Sumber Ledakan di Kantor Kejaksaan dan PN

Tersangka kedua yang dihentikan penuntutan adalah Zamirussalam bin Zainal yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah persawahan milik keluarga dan korban. Saat tersangka sedang mengerjakan sawah, korban menegur karena belum ada izin dari keluarganya sehingga cekcok mulut yang berujung pemukulan oleh korban terhadap tersangka sehingga tersangka terjatuh. Tersangka kemudian membalas dengan mengambil batu dan memukul kepala korban satu kali sehingga korban luka. Penuntutan dihentikan karena ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

dibaca : 137

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top