ikut bergabung

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Gerry Yasid

Hukum

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah saksi korban memberitahu tersangka agar mengantar pulang pacar tersangka yang bernama Feiby Waani karena sudah berhari-hari di rumah saksi korban. Mendengar perkataan saksi korban tersebut, tersangka emosi dan berkata “saya mau tikam orang di dalam”. Kemudian tersangka keluar dari belakang rumah dan berteriak-teriak. Saat didatangi ayahnya tersangka memukul ayahnya dan hendak menusukan pisau namun berhasil digagalkan ibunya yang datang melerai bersama kerabatnya yang lain bernama Dedi Tampongangoy. Setelah itu tersangka melarikan diri.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana paling lama 5 tahun juga ada perdamaian antara tersangka dengan ayahnya yang menjadi korban pada 18 Januari 2022. “Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Lhok Seumawe atas nama tersangka Zainal Abidin bin Tgk Rasyib yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana tersangka bertabrakan sepeda motor dengan Malek Apdul Aziz. Dalam kecelakaan itu cucu tersangka yang diboncengnya, Aisyah Humaira, meninggal dunia dan Malek luka ringan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan selain belum pernah melakukan tindak pidana juga ada perdamaian antara tersangka dengan korban pada 20 Januari 2022. “Bapak Gerry Yasid dalam kesempatan ekspose menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Kasi Pidum dan Jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator perdamaian antara pihak tersangka dan korban sehingga terwujud perdamaian dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Selain itu tersangka telah membantu sebagian biaya pengobatan saksi Malek Apdul Aziz yang luka serta telah dimaafkan karena keiklhasan dari anak serta menantu tersangka (orang tua korban Anisyah Humaira), Tersangka yang sudah berusia lanjut yaitu 53 tahun, jika perkara nya diteruskan melalui proses persidangan dan dihukum pidana penjara tidak akan mendapatkan kemanfaatan dalam mencapai tujuan hukum yaitu keadilan,” terang Leonard lagi.

Baca Juga :   Tiga Tahanan Kabur Tertangkap, 12 Lainnya Sudah Terendus

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Ambon atas nama tersangka Ruland Carlos Ilela Alias Rano yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dimana pada 13 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIT bertempat di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ketika saksi korban TIRZA BERNYANAN alias INGGRIT datang kerumah tersangka untuk meminta barangnya berupa alat catok dari terdakwa namun kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban.

dibaca : 134

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top