ikut bergabung

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Gerry Yasid

Hukum

Sehari, Kejagung Hentikan Tujuh Perkara Lewat Keadilan Restoratif

JAKARTA, UJUNGJARI– Dalam satu hari, Senin 24 Januari 2022, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Gerry Yasid, menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifTujuh permohonan penghentian penuntutan tersebut diajukan oleh tujuh kejaksaan negeri. Demikian keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa 25 Januari 2022.

Menurut Leonard, Gerry Yasid yang mendapat delegasi dari Jampidum Fadil Zumhana, memimpin ekspose (gelar perkara) secara daring dengan tujuh kejaksaan negeri yang mengajukan permohonan penghentian poenuntutan tersebut. Dalam ekspose tersebut, Gerry Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Permohonan pertama adalah atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Permohonan ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka Putu Andika Wahyu Indra Pratama merupakan cucu kandung dari korban Nyoman Puspanda. Pada Oktober 2021 tersangka telah mengambil sebuah kompresor yang disimpan di gudang dengan cara mengambil kunci gudang yang digantung di rumah korban. Kompresor itu lalu dijual tersangka kepada Gede Arya alias Metal seharga Rp600.000.

Baca Juga :   Kasus Penghinaan Jurnalis Tetap Lanjut Proses, Pinca BRI Sidrap Pastikan Berikan Sanksi ke Oknum Karyawan

Kemudian masih Oktober 2021, tersangka mengambil satu unit TV LED merk Polytron 32 Inc yang terpasang di kamar tersangka dan menjualnya kepada Komang Sarjana seharga Rp1 juta. Selanjutnya November 2021, tersangka mengambil satu unit TV Tabung Merk Toshiba 29 Inc di ruang tamu korban dan menjualnya kepada Gusti Ketut Suradnyana dengan harga Rp450.000.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan karena tersangka belum pernah dihukum, pasal yang disangkakan paling lama lima tahun, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung dan ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022. “Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang,” demikian alasan lain penghentian penuntutan.

Permohonan berikutnya diajukan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Sulawesi Utara atas nama tersangka Aldi Panggey alias Aldi yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Perbuatan tak menyenangkan itu dilakukan Aldi terhadap Jendri Panggey yang merupakan orang tua tersangka pada 18 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Radey Jaga II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di halaman belakang rumah keluarga PANGGEY-LAUS

dibaca : 133

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top