ikut bergabung

Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, Polisi Diminta Kedepankan Kepentingan Pelapor


Hukum

Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, Polisi Diminta Kedepankan Kepentingan Pelapor

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) berharap tim penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel agar profesional memberikan kepastian hukum hasil gelar perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.

“Kita harap dalam kesimpulan gelar perkara ini nantinya, penyelidik bisa berlaku profesional dalam hal ini lebih mengedepankan kepentingan pelapor sebagai pihak yang menjadi korban. Apalagi bukti-bukti sejak awal telah dilampirkan oleh pelapor mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkannya,” kata Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin, Selasa (25/1/2022).

Jika nantinya, hasil gelar perkara tidak berjalan profesional, maka secara kelembagaan LPBB bersama-sama pelapor akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, akan membawa kasus ini ke jenjang Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Iya tentu kami akan tempuh itu jika hasil gelar perkara nantinya tidak lebih mengedepankan kepentingan pihak pelapor sebagai pihak yang menjadi korban,” jelas H. Jamaluddin.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pelapor, H. Mustari. Ia yang ditemui usai mengikuti undangan gelar perkara internal tim penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel di halaman parkir Mapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permohonan terlapor inisial ABM bersaudara kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, tertanggal 18 Januari 2010. Di mana pada tanggal dan hari yang sama tepatnya 18 Januari 2010 terbitlah penetapan No. 01/P3HP/2010/PA BLK.

Baca Juga :   Ratusan Warga Lapas Bollangi Dapat Remisi, Empat Bebas

“Hal ini sangat luar biasa hebat sekali,” kata Mustari, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, dalam Akte Pembagian Warisan yang dimohonkan oleh terlapor ABM bersaudara ditemukan beberapa hal yang sangat mencurigakan sehingga patut diduga keras telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan.

Diantaranya, kata Mustari, dalam penetapan tersebut dinyatakan bahwa orang tua (ayah) terlapor; ABM bernama ANDI TINTJING KRG LENGKESE DAENG MATUTU meninggal tahun 1961.

Namun salah satu dari terlapor yaitu Andi Sirajuddin dalam hal ini adalah saudara seayah seibu dengan ABM justru lahir di thn 1967.  Ini sesuai dengan data yang otentik berupa KTP, KK, Ijazah, Surat Nikah atas nama Andi Sirajuddin.

“Artinya dia lahir setelah 6 tahun meninggal ayah kandungnya dan ini lagi-lagi luar biasa,” tutur Mustari.

dibaca : 126

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top