Site icon Ujung Jari

Unsur Keadilan Terpenuhi, Kejari Sidrap Restorative Justice Kasus Lakantas di Bila

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan” merupakan aplikasi alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan pihak korban serta masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Restorative Justice inipula adalah sebuah pendekatan persuasif yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban dengan pihak pelaku.

Hal inilah yang terus ditekankan Kejaksaan Agung RI Burhanuddin pada seluruh jajarannya berpesan untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak berkesan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tapi tidak juga tumpul ke atas.

Untuk itulah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Penghentian perkara ini, sudah melalui berbagai pertimbangan matang, baik prospek sisi hukumnya maupun sisi rasa kemanusiaan berkeadilan.

Untuk Restorative Justice kali ini, kasus tindak pidana lakalantas dengan melibatkan tersangka seorang perempuan bernama Fitri Handayani binti Arifin (25 tahun) asal Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, di dudukkan sebagai tersangka.

Sementara korbannya, adalah Hafiz bin Daing (16 tahun) warga Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Keduanya pihak pun dihadirkan bersama-sama dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Penghentian kasus ini setelah Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan langsung oleh Kajari Sidrap, Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidrap, Abdul Rahim, SH MH, dan Kasi Intel, Adityo Ismutomo SH,MH.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim, SH MH, menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan itu berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dimana perkara tersebut memenuhi kreteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan Restorative.

Ia menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara, sudah memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan hukum diluar Pengadilan dan itu sudah memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Kajari Samsul Kasim, usai menyerahkan berkas SP3, Kamis (20/01/2022).

Ia menyatakan, Kejari Sidrap harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

Restorative justice atau keadilan restoratif inipula, kata Samsul, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 5 antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun, serta luka yang diakibatkan tidak berat. Kemudian ada kesepakan perdamaian kepada kedua belah pihak.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ady Haryadi Annas menyampaikan pemberian keadilan restoratif melalui berbagai tahapan mulai pada saat penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik selanjutnya menyampaikan para pihak terkait keadilan restoratif (restorative Justice) kemudian mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.

“Dalam pertemuan itu, kita jelaskan mekanisme pemberian restorative justice hingga keduanya sepakat berdamai. Kemudian kami lanjutkan dan dimintakan persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejati Sulsel untuk diberikan keadilan restoratif,” ucapnya.

“Disini, dapat Kami tegaskan sekaligus menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 116 ayat (2) huruf e “pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika mendekati persimpangan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus lakalantas tersebut terjadi pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 19.30 wita di pertigaan Jalan Barukku, Desa Bila Riase, tepatnya jalan masuk wisata puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Saat itu, tersangka mengendarai mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DD 777 FH bergerak dari arah jalan Barukku menujuh kerumah tersangka di Desa Bila Riase.

Dengan kondisi jalan lurus, cuaca cerah, malam hari, tidak ada lampu jalan, lalu lintas sepi dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sambil mendengarkan musik.

Tersangka mengetahui, jika didepan terdapat pertigaan tetapi tidak mengurangi kecepatan dan tidak memperhatikan situasi yang ada didepan sehingga pada saat itu, korban Hafiz berbocengan bersama Muh Rehan Aditya berbelok dari arah jalan Puncak Bila ke kanan jalan Barukku.

Saat itu, tersangka baru melihatnya saat jarak 10 meter sehingga tidak bisa lagi mengendalikan laju mobil dan tidak melakukan pengereman secara maksimal dan langsung menabrak sepeda motor Honda beat yang dikendarai oleh anak tersebut hingga terlempar sekitar 12 meter.

Akibatnya, korban mengalami luka patah disertai robek pada betis kiri bawah. Sehingga hal tersebut, membuat keluarga korban melapor ke pihak kepolisian dan ngotot dilanjutkan ke Kejari Sidrap hingga akhirnya penuntutannya dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. (Wan/*)

Exit mobile version