MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemkot Makassar mulai mencanangkan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun.

Dinas Pendidikan Kota Makassar pun telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala UPT SPF SD Negeri maupun Swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua sekolah SD negeri dan swasta untuk melakukan persiapan vaksinasi Covid-19 usia SD sesuai kerjasama dan kolaborasi puskesmas terdekat, baik dari kepolisian maupun dari TNI,” kata Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin, Rabu, (19/1/2022).

Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Makassar dengan nomor 019/K/DP/I/2022.

Dalam surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti SK Bersama empat Menteri yakni Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri nomor: 06/KB/2021, nomor: 1347 tahun 2021 Nomor. HK 01.08/MENKES/6078/2021 dan Nomor: 443 5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Covid-19 serta surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan.

Dinas Pendidikan Kota Makassar pun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk melakukan vaksinasi.

Sementara pihak sekolah menyiapkan dan melakukan penginputan data peserta didik yang akan divaksin.

“Pihak sekolah menginformasikan kesediaan peserta didik dan pihak orang tua peserta didik membuat surat pernyataan,” keterangan dalam surat edaran tersebut yang dikeluarkan pada 17 Januari lalu. (*)