GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa melalui Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai memanggil seorang staf pada Bagian Kepegawaian RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya aksi pungutan liar pada pendaftaran petugas P3K di RSUD Syekh Yusuf.
TD, begitu inisial oknum pegawai bersangkutan yang diduga melakukan pungli kepada para pendaftar P3K. Dalam modusnya, oknum TD meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk mendapatkan SK Bupati Gowa (pada penerimaan petugas P3K tersebut).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konon sudah ada tiga orang pendaftar P3K yang telah dimintai dan membayar sebesar Rp 5 juta tersebut (per orang). Ulah oknum TD meminta uang jasa itu akhirnya mengemuka di lingkup rumah sakit daerah tersebut dan ramai dibahas para pegawai setempat.
Masalah ini pun sampai ke BKPSDM Kabupaten Gowa. Terbukti oknum TD langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasinya oleh pihak BKPSDM melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Agus Harahap.
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Gowa Agus Harahap yang dikonfirmasi BKM via pesan WhatsApp, Selasa (18/1) pukul 14.27 Wita mengatakan, pihaknya saat ini sementara menjejaki masalah tersebut.
Agus Harahap mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum TD. Namun dari hasil konfirmasinya dengan TD kemarin sampai saat ini hanya berupa pengakuan secara lisan dan belum ada bukti fisik yang bisa dipegang.
” Sementara kami jejaki dan kami juga masih butuh mengumpulkan bukti-bukti dan apabila bukti-bukti telah kami dapatkan, tentunya kami akan menindaklanjuti ke pihak yang terkait dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus tersebut,” kata Agus Harahap.
Terpisah, Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Zainuddin Jufri yang dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan salah satu oknum pegawai di bagian kepegawaian RSUD.
” Saya mendengar masalah ini setelah sejumlah pegawai di rumah sakit membahasnya, ” kata Zainuddin Jufri.
Menurut Wadir I RSUD Syekh Yusuf Gowa ini, apa yang dilakukan salah satu stafnya tersebut adalah bentuk pelanggaran. Karena itu dia pun akan segera memanggil kembali yang bersangkutan.
” Saya sudah menerima laporan itu sejak kemarin. Dan kemarin juga saya sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan sementara dipanggil di BKPSDM Gowa terkait hal tersebut. Dan hari ini saya panggil lagi tapi rupanya tidak masuk kantor. Yang jelas terkait masalah ini, pihak managemen rumah sakit akan tetap menangani secara internal dan terkait administrasi kepegawaian itu ditangani langsung BKPSDM. Jelas ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan, siapapun itu,” kata Zainuddin Jufri.
Pada prinsipnya, tambah Zainuddin Jufri, yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar P3K tersebut. Sebab hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan.
” Ini merupakan pelanggaran. Soal sanksi administrasi, saya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gowa, ” tambah Zainuddin Jufri.-