GOWA, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Gowa mendapatkan reward dari Pemerintah Kabupaten Gowa atas keberhasilannya menyelamatkan 11 aset lahan milik Pemkab Gowa senilai Rp 12 miliar.
Reward berupa piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Gowa Dr Adnan Purichta Ichsan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani didampingi oleh Kasi Datun Kejari Gowa Hary Surachman di gedung Mulia Samata Kabupaten Gowa, Senin (17/1) kemarin.
Atas apresiasi Pemkab Gowa tersebut, Kajari Gowa Yeni Andriani pun mengatakan bahwa piagam penghargaan yang diberikan oleh Pemkab Gowa berdasar dari keberhasilan jajarannya dalam penyelamatan 11 aset lahan milik Pemkab Gowa dengan nilai Rp 12 miliar yang selama ini bermasalah.
” Alhamdulillah, hanya dalam kurun waktu satu bulan, kita dapat menyelamatkan 11 aset milik Pemkab Gowa berupa tanah dengan total luas 45.120m2/4512 Ha dengan nilai seluruhnya Rp12.013.605.577. Semua aset tersebut dapat dipulihkan kembali dengan Surat Keterangan Khusus yang diberikan oleh Pemkab Gowa bahwa Kejari Gowa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengembalikan aset-aset tersebut, ” kata Kajari Gowa Yeni Andriani di kantornya, Selasa (18/1) siang.
11 aset tersebut, kata Yeni, berupa lahan sebidang tanah seluas 1.200m2 yang terletak di Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu senilai Rp 1.800.000.000. Kemudian, sebidang tanah seluas 1.832m2 di Malino Kecamatan Tinggimoncong senilai Rp309.608.000, dan sebidang tanah lagi seluas 1.338m2 di juga di Kecamatan Tinggimoncong senilai Rp 226.112.000.
Selanjutnya sebidang tanah seluas 1.572m2 di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu senilai Rp 4.244.400.000, sebidang tanah seluas 2.497m2 di Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo senilai Rp74.910.000, sebidang tanah seluas 3.250m2 di Lonjoboko di Kecamatan Manuju senilai Rp104.786.500, dan sebidang tanah seluas 4.625m2 di Manuju, Kecamatan Manuju senilai Rp1.609.500.000,.
Kejari Gowa juga menyelamatkan aset Pemkab Gowa di Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonompo berupa sebidang tanah seluas 1.995m2 senilai Rp 1.107.225.000, sebidang tanah seluas 3.030m2 di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu senilai Rp135.704.610, sebidang tanah seluas 1.951m2 di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu senilai Rp 87.379.437, dan sebidang tanah seluas 21.830m2 di Bunga Ejaya Kecamatan Pallangga senilai Rp2.313.980.000.
” Jadi total keseluruhan 11 aset yang berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp12 miliar. Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak lepas dari kerja keras seluruh tim Kejari Gowa, khususnya Bidang Datun. Atas keberhasilan ini, kami memberikan apresiasi tinggi dan semoga menjadi motivasi dalam kinerja ke depan dan semakin lebih baik lagi, ” kata Yeni.
Terpisah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, apa yang dilakukan pihak Kejari Gowa dengan menyelamatkan aset-aset Pemkab Gowa ini merupakan satu keberhasilan yang patut dihargai.
” Semoga dengan resminya kepemilikan 11 aset Pemkab Gowa ini akan memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak mudah lagi diklaim pihak lain. Dan semoga kita bisa melakukan hal yang sama terhadap aset-aset Pemkab lainnya, ” jelas Adnan saat penyerahan penghargaan tersebut kepada Kajari Gowa.-