GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Penyelesaian perkara ini dipimpin Kajari Gowa Yeni Andriani didampingi Kasi Pidum Muchamad Afrisal, Kasubsi Pratut Andi Ichlazul Amal dan Jaksa Indriyani Ghazali di kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Pengumuman kebebasan tersangka Iqbal ini dilakukan pekan lalu pada Rabu, 12 Januari 2022 oleh Kajari Gowa Yeni Andriani disaksikan oleh korban dan keluarganya termasuk tersangka dan keluarga pihak tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara yang diselesaikan itu adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa 23 November 2021 lalu di Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Kasus ini mendudukkan Muhammad Iqbal (20) sebagai tersangka pelaku penganiaya dan korbannya adalah Jumailah Dg Sibali (37).

Dalam hal kasus ini, tersangka Iqbal dibebaskan setelah kasusnya dihentikan secara restorative justice berdasar Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.

Kajari Gowa Yeni Andriani kepada ujungjari.com, Selasa (18/1) siang mengatakan, penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini telah disetujui tingkat pimpinan sehingga perkara atas nama Muhammad Iqbal yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP ini perkaranya tidak perlu lagi dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.

” Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dan setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan keadilab restoratif ini dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut, ” jelas Yeni Andriani.

Dijelaskannya bahwa penghentian kasus ini berdasar kesepakatan kedua belah pihak (korban dan pelaku) alias damai kembali.-