MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat lampu hijau untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Sebelumnya vaksinasi anak tidak dapat digelar karena sesuai regulasi Vaksinasi bisa dimulai apabila vaksin lansia sudah mencapai 60 persen. Saat ini vaksinasi lansia di Makassar masih di angka 47 persen.
Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin, mengatakan telah mendapatkan instruksi lewat edaran Menteri Kesehatan. Kini syarat vaksinasi lansia 60 persen dialihkan ke vaksin booster.
“Sudah ada instruksinya dari kementerian bahwa sudah boleh (syaratnya),” kata Nursaidah, Jumat, 14 Januari 2022.
Walaupun ada perubahan regulasi tiba-tiba, Nursaidah mengaku tidak ada persiapan khusus. Sebab, anak-anak di Makassar telah siap untuk divaksin.
Apalagi, hal ini untuk mengejar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.