MAKASSAR, UJUNGJARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan kasus dugaan mark up anggaran untuk pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, terus berlanjut.
Saat ini, tim penyidik Polda Sulsel tinggal menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus Bansos Sulsel lagi perhitungan kerugian negara, kasusnya sudah sidik,” Kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dihubungi melalui via telepone, Jumat (7/1/2022).
Kata dia, pihaknya menargetkan beberapa kasus Bansos Covid 19 di wilayah Sulawesi Selatan yang ditangani oleh Polda Sulsel telah tuntas ditahun 2022 dan menuai tersangka.
“Bansos Sulsel itu fokus kita untuk penyelesaian, untuk tahun 2022 ini kita target Kasus P21 itu lebih banyak dari tahun ini,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh. Ansar mengapresiasi atas keseriusan Polda Sulsel dalam menuntas setiap perkara tindak pidana Korupsi di Wilayah Sulsel dan BPK tidak memperlambat audit PKN kasus itu.
“Ini merupakan langkah awal ditahun 2022 yang bagus ditunjukkan Tipikor Polda Sulsel, kami meminta kasus segera dituntaskan karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan, kami pun meminta BPK untuk tidak memperlambat audit kasus ini sehingga bisa segera dituntaskan,” paparnya.
Ia pun berharap Polda Sulsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka, sehingga nantinya pihaknya yang terlibat dalam kasus ini bisa diseret sebagai tersangka.
“Tentunya kami minta Polda Sulsel dalam hal ini Bidang Tipikor Untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, siapapun yang terlibat wajib untuk ditersangkakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat hukum, Amir Madeaming, turut merespon nyanyian mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin.
Nyanyian Kasmin itu terungkap dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel yang berlangsung selama dua hari.
Sidang tersebut digelar dalam rangka tindak lanjut adanya masalah terhadap anggaran bansos Covid-19 untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.
Amir Madeaming mengatakan nyanyian dari Kasmin dalam sidang yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel itu, bisa menjadi alat bukti dalam menyelidiki dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan mark up anggaran bansos COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.
“Keterangan Kasmin itu disebut sebagai keterangan saksi dan itu merupakan satu alat bukti yang bisa dijadikan penegak hukum mengusut kasus ini. Terlebih lagi saksi ini terlibat langsung dan itu pasti kuat,” kata Amir via telepon, Selasa (26/1/2021).
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Kasmin dan harus tegas dengan keterangan Kasmin itu serta jujur melaksanakan penyidikan dengan diawali dari keterangan Kasmin tersebut.
Tak hanya itu, Amir juga berharap dalam pengusutan kasus yang dimaksud, penyidik harus punya komitmen dengan sumpahnya selaku penyidik untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan dari hasil penyidikannya nanti. (*)