GOWA, UJUNGJARI.COM — Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Gowa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa rrsmi dilakukan, Senin (27/12) kemarin di Baruga Karaeng Galesong kantor Bupati Gowa. MoU ini tentang pendampingan pihak Kejari di beberapa sektor vital program pembangunan khususnya di pemerintahan desa.

” Pemerintah tidak bisa jalan sendiri, dibutuhkan instansi yang benar-benar paham dan berwenang agar eksekusinya tidak salah langkah,” demikian Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat penandatanganan MoU tersebut bersama Kejari Gowa dan penandatanganan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa dan Kejari Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan ini tentang penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini nantinya akan dilaksanakan melalui pendampingan hukum mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban dana desa maupun anggaran pembangunan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga pemerintah kecamatan. Sehingga ke depannya, masalah yang ada dapat dihindari, karena secara aturan telah dikonsultasikan dengan Kejari Gowa.

“Ke depannya, setiap kepala SKPD, camat, lurah dan kepala desa tidak perlu lagi ragu dan takut untuk mengambil keputusan yang dianggap baik untuk Kabupaten Gowa, karena sudah ada pendampingan dan konsultasi dengan teman – teman jaksa pengacara negara,” papar Bupati Gowa.

Bupati Gowa juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Gowa Yeni Andriani bersama jajarannya yang telah banyak menyelamatkan aset Pemkab Gowa melalui pendampingan tersebut. Terutama untuk aset yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti sekolah, pasar dan tanah negara. Saat ini tambah Adnan, semua aset telah dapat diselesaikan dan diselamatkan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani menyampaikan apresiasinya untuk kekompakan yang telah terjalin antar Forkopimda selama ini.

“Hari ini, kerjasama dengan Pemkab sudah sangat baik. Oleh karena itu, teman-teman SKPD dan kepala desa jangan nanti memiliki masalah baru datang. Tapi setiap saat boleh berkoordinasi dan minta didampingi. Pergunakanlah, manfaatkan kami sebagai jaksa pengacara negara di Kabupaten Gowa,” kata Yeni Andriani.

Penandatanganan MoU ini ditandai penyerahan piagam penghargaan Top 99 Nasional dari Kemenpan-RB untuk inovasi ‘Sahabat Lapor’ kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.-