SERANG, UJUNGJARI.COM — Tetiba Rabu (22/12/2021) siang, ruang kerja Gubernur Banten dirusak. Konon, rusaknya ruang kerja orang nomor satu di Banten ini diduga karena ulah sejumlah oknum buruh yang sempat menerobos masuk ke ruang kerja tersebut disaat sedang berlangsung aksi demo buruh menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) hari itu.

Karena ruang kerja tersebut diporanda, akhirnya Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro melapor ke Polda Banten, pada Jumat (24/12) pukul 15.30 Wib dengan bukti LP No 496 tanggal 24 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus ini, Polda Banten mempersangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. Pasal-pasal ini bakal dikenakan kepada para pelaku tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan Polda serius menangani laporan Gubernur Banten terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Pemerintah Provinsi Banten ini.

Karenanya, setelah mendapatkan LP itu, pihak Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku. Pasca penerimaan LP tersebut, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

” Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat press conference, Senin (27/12/2021) siang, didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm.

Shinto menjelaskan kurang dari 24 jam pasca pelaporan, tim Ditreskrimum Polda berhasil mengamankan para pelaku.

“ Setelah identitas pelaku diketahui, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu lakilaki AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang. Kemudian, lakilaki SH (33) warga Citangkil, Cilegon. Berikutnya, perempuan SR (22) warga Cikupa, Tangerang, menyusul perempuan SWP (20) warga Kresek, Tangerang. Lalu lakilaki OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan lakilaki MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang,” beber mantan Kapolres Gowa, Polda Sulsel ini.

Shinto menjelaskan, personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh tersebut.

“ Saat aksi demo berlangsung, kami personel Polda Banten sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak berbenturan dengan massa buruh itu,” tambah Shinto.

Saat press conference itu juga, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap enam tersangka tersebut, kini keenam pelaku perusak ruang kerja gubernur pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“ Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya. Keempatnya diancam pidana 18 bulan penjara, namun keempatnya tidak dilakukan penahanan,” jelas Ade Rahmat.

Sementara dua tersangka lainnya yakni OS (28) dan MHF (25), kata Ade Rahmat, keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan keduanya diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade Rahmat mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya. Juga diamankan barang bukti lainnya yakni anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

Ade Rahmat menjelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada enam terduga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

” Untuk keenam orang yang sedang dalam pencarian agar datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. Polda sangat concern menangani kasus ini,” kata Ade Rahmat.

Sementara itu, Asep Abdullah Busro dari ABP Law Firm selaku kuasa hukum Gubernur Banten mengapresiasi Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.

“ Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten sebab kurang dari 24 jam sudah mengamankan enam tersangka pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.

Meski begitu, Asep Abdulah mengatakan bahwa Gubernur Banten membuka peluang untuk restorative justice yaitu penyelesaian jalan damai.

” Tapi semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” papar Asep Abdulah

Sementara dua orang tersangka dari serikat buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk ke ruangan kerja gubernur. Atas nama buruh, keduanya lalu meminta maaf.

“ Kami meminta maaf kepada Pak Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi beliau serta menaikan kaki di atas meja. Kami mohon maaf, hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina Pak Gubernur Banten,” kata tersangka SWP dan SH.-