MAKASSAR, UJUNGJARI – Kejakssan Negeri Makassar terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan Industri Persampahan Kota Makassar yang terletak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Tak tangung-tangung, Bidang Inteligen Kejari Makassar menyebutkan dalam mengusut kasus itu pihaknya telah memeriksa beberap orang saksi termasuk Badan Pertahanan Nasional Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 20 orang saksi yang telah diperiksa itu, ada dari pihak pemerintah, pemilik tanah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ucap, Kepala Seksi Bidang Inteligen Kejaksaan Negeri Makassar, Ardiansah Akbar kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Kata dia, dari hasil penyelidikan keterangan para saksi tim Intelijen Kejari Makassar menemukan sejumlah fakta yang sangat mengejutkan, dimana disebut pembebasan lahan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai Wali Kota Makassar itu diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, pihak BPN Kota Makassar yang telah diperiksa Selasa 14 Desember 2021 kemarin, telah mengungkapkan jika pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.

“Dari hasil pemeriksaan BPN Kota Makassar, ditemukan pihak BPN tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan tersebut, padahal dalam ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah,” tuturnya.

“seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah,” tambahnya.

Ia pun menyebutkan dalam pembebasan lahan tersebut, Pemerintah Kota Makassar melakukan pembebasan lahan hanya di lakukan secara sendiri tampa melibatkan BPN Makassar.

“Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah,” beber Ardiansah.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk industri persampahan Kota Makassar yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar itu, kata Ardiansah, juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

“Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar,” terang Ardiansah.

Tak sampai di situ, fakta lainnya yang didapatkan dari hasil penyelidikan oleh tim Intelijen Kejari Makassar, yakni ditemukan bahwa pemerintah pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.

Namun, kata Ardiansah, permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang sebenarnya yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.

“Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan,” jelas Ardiansah.

Ia menegaskan, pihaknya tak akan pernah bermain-main apalagi bertoleransi dalam pengusutan tuntas kasus pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang diduga kuat merugikan negara puluhan miliar tersebut dikarenakan adanya dugaan praktek mafia tanah di dalamnya.

“Pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Makassar terkait proyek pembebasan lahan tersebut, sejalan dengan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah. Kami tegaskan akan komitmen dan tak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini,” Ardiansah menandaskan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar meminta agar penyidik Kejari Makassar tak tebang pilih dalam menyeret siapapun yang terlibat didalam proyek pembebasan lahan industri persampahan tersebut yang disebut telah merugikan anggaran negara.

“Kejari Makassar harus komitmen dalam hal Pemberantasan tindak pidana Korupsi, tentunya dengan tidak tebang pilih memeriksa siapa – siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga pada proses persidangan nantinya,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih.

Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.

Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena disebabkan adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya. (*)