MAKASSAR, UJUNGJARI- Sejumlah lembaga anti korupsi mengapresiasi prestasi Polda Sulawesi Selatan yang menyabet juara 1 produktivitas penanganan perkara rasuah se Indonesia. Award diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar menilai hal tersebut jadi satu kebanggaan. Menurutnya predikat terbaik dari KPK untuk Polda Sulsel merupakan bukti profesionalisme dan komitmen Polri memberantas praktik korupsi.
“Kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan. Inikan penghargaan yang diperuntukan bagi Aparat Penegak Hukum selain Polri juga Kejaksaan dilibatkan,” kata Ansar kepada KORAN SINDO, Rabu (15/2).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, pihaknya mendapat penghargaan tersebut bertepatan dengan momen hari anti korupsi 9 Desember lalu. Penilaian itu didasari dari banyaknya penyelesaian perkara yang dilimpahkan.
“Kurang lebih 50 kasus korupsi kita bisa selesaikan atau P21, itu kami meraih juara satu. Kemudian Juara 2 Polda Kalimantan Barat dan ketiga Polres Maluku Utara. Kami pikir ini adalah salah satu motivasi untuk meningkatkan kinerja kami,” kata Fadli dihubungi terpisah.
Perwira Polri satu bunga ini menyampaikan, selama bertugas di Polda Sulsel perkara korupsi cukup banyak. Setahun belakangan pihaknya mampu menyelamatkan ratusan miliar uang negara dari 50an perkara yang diselesaikan sampai tahap P21.
“Sulsel itu, masalah korupsi luar biasa. Buktinya banyak kasus yang kita tangani ini, salah satunya RS Batua itukan cukup banyak tersangkanya. Kami ingin sampaikan prestasi ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat,” papar Fadli.
Menurutnya penanganan korupsi di Sulsel tidak terlalu memiliki kendala yang signifikan. “Selama kita punya komitmen menangani kasus, yang pertama itu harus berani. Para koruptor ini punya bekingan di belakang semua. Kalau tidak berani, tidak bisa dapat prestasi seperti sekarang,” ungkap Fadli.
Dia mengatakan, puluhan kasus yang dinyatakan P21 di antaranya kasus RS Batua Makassar. “Yang di Tator, di Selayar, Bulukumba, Luwu Timur dan Kabupaten Bone,” tutur Fadli.
Ke depan lanjut dia, pihaknya akan lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Selain pemberian efek jera, kami fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” tukas Fadli.
Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah memiliki aplikasi “Lapor Korupsi”. Tujuannya untuk mempermudah rangkuman aduan dan laporan terkait korupsi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan aplikasi yang dapat diunduh lewat APP store dan Play Store itu, bakal menghimpun seluruh temuan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polda Sulsel apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerahnya. Baik itu pelanggaran pekerjaan infrastruktur maupun pekerjaan yang menggunakan APBN atau APBD,” kata Widoni kepada KORAN SINDO, Minggu (10/9).
Dia menambahkan aplikasi ‘Lapor Korupsi’ sangat mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. “Jadi kalau ada masyarakat yang melihat kecurangan pun pelanggaran pada proyek pembangunan, segera dilaporkan,” ucap Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu.
Lebih lanjut, Widoni menerangkan sejak dilaunching pada Kamis 7 Oktober 2021 di Claro Hotel Makassar, sudah ada empat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tertampung dalam aplikasi. Dia menambahkan aplikasi terkoneksi dengan petugas Sub Direktorat Tipidkor.
Widoni menjelaskan pada aplikasi ‘Lapor Korupsi’ masyarakat akan diminta membuat akun. “Form diisi dengan nama atau organisasi, nomor KTP, alamat, nomor telepon, email. Kemudian memverifikasi akun pada tautan yang dikirim ke email nya,” ujar dia.
Mantan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri itu melanjutkan setelah memiliki akun masyarakat sudah bisa mengadukan temuan tindak pidana korupsi. “Dengan mengisi form terkait siapa atau pihak yang dilaporkan, proyek apa yang dilaporkan, sumber anggaran, deskripsi temuannya, dan dokumen pendukung baik berupa gambar atau file berkas kalau ada,” jelasnya.
Dia menjamin data pelapor akan terlindungi. Selain itu dengan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
“Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi,” ujar Widoni. (*)