ikut bergabung

Terbaik Keterbukaan Informasi, Pemkab Pinrang di Reward Penghargaan Anugerah dari KI Pemprov Sulsel


Sulsel

Terbaik Keterbukaan Informasi, Pemkab Pinrang di Reward Penghargaan Anugerah dari KI Pemprov Sulsel

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Dr.Hayat Gani didampingi Ketua Komisi Informasi Sulawesi-Selatan Pahir Halim, di Gedung Macora II Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (15/12/2021).

Komisi Informasi Sulawesi Selatan menjatuhkan pilihan serta memberikan apresiasi dengan predikat menuju informatif kepada Kabupaten Pinrang karena dinilai sebagai Badan Publik yang peduli dengan keterbukaan informasi.

Mewakili Bupati Pinrang, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Pinrang A.Matjtja Moenta yang hadir pada acara puncak penganugerahan tersebut mengatakan bahwa torehan prestasi ini merupakan acuan untuk mempertahan serta meningkatkan sektor pelayanan informasi publik di Bumi Lasinrang.

“Tahun ini Kabupaten Pinrang meraih prestasi yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, Anugerah keterbukaan informasi dengan predikat Menuju Informatif kami upayakan untuk kami tingkatkan, ungkap Matjtja.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Hayat Gani pada sambutannya lebih menitik beratkan implentasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“inti dari penganugerahan ini sebenarnya adalah apakah kita sudah menjalankan amanah dengan baik. Apakah kita sudah menyerap informasi masyarakat dan bagaimana memberikan informasi yang sehat,” Ungkap Hayat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pahir Halim, mengungkapkan keterbukaan informasi publik pada hakikatnya ingin mendekatkan antara esensi sebuah kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat serta untuk meminimalkan misi informasi dikemudian hari.

Baca Juga :   Owner PT Satwa Medika Utama Bantu Disinfektan HMI-KAHMI Sidrap

“Setiap undang-undang, setiap Peraturan Daerah,Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota termasuk peraturan Desa ketika di proses secara terbuka hasilnya akan lebih terpercaya” Pungkas Pahir. (Jaya)

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top