MAKASSAR, UJUNGJARI-Membanggakan. Kata tersebut pantas disematkan untuk kinerja Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Betapa tidak, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Polda Sulsel. Penghargaan dalam hal terbanyak melakukan P-21 untuk kasus Tipikor di Indonesia.
Penghargaan ini sekaligus mengukuhkan produktifitas serta profesionalisme Polda Sulsel pemberantasan tindak pindana korupsi. Sedikitnya ada sekitar Rp40 miliar lebih keuangan negara yang berhasil dipulihkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Widoni Fedri yang dikonfirmasi www.ujungjari.com, Selasa (14/12/2021) memberikan apresiasi kepada personilnya yang telah bekerja maksimal dalam penanganan Tipikor.
Widoni tak menampik, jika prestasi ini, juga tidak terlepas dari peran aktif semua stakeholder yang memberikan dukungan kepada Polda Sulsel dalam memberantas korupsi.
Untuk tahun 2022, kata Widoni, pihaknya akan lebih bekerja maksimal. Yang menjadi fokus, adalah penyelamatan serta pemulihan keuangan negara. Widoni akan memberikan atensi khusus, kepada kasus kasus Tipikor yang potensi kerugian negaranya cukup besar. Salah satunya, kasus dugaan korupsi BNPT Sulsel.
“Selain pemberian efek jera, kami fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” tegas Widoni.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel. Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, dengan pencapaian itu akan semakin memacu semangat para aktivis antikorupsi di Sulsel untuk bersinergi dengan Polda Sulsel dalam memberangus korupsi.
“Kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” harap Muhammad Ansar. (*)