BANDUNG–Kementerian Agama (Kemenag) ikut bersikap tegas menyikapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW, pimpinan pondok pesantren Manarul Huda, Bandung terhadap sejumlah santrinya. Kemenag langsung mencabut izin operasional pesantren itu.
Selain Manarul Huda, pesantren tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW juga diputuskan untuk ditutup. Lembaga itu belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani seperti dikutip dari jawapos.com mengatakan pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini. Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” katanya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menambahkan, sejak awal telah mengawal kasus itu. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan.
”Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” tutur Waryono. (jp)