GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan komitmen bersama dengan 13 pemerintah Kabupaten Gowa se Sulsel pencegahan perkawinan anak. Salah satu kabupaten yang terlibat dalam komitmen bersama itu adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
13 pemerintah kabupaten kota ini pun melakukan penandatanganan bersama pakta integritas pencegahan perkawinan anak di Sulsel, Selasa (7/12) di Hotel Claro Makassar. Pemkab Gowa diwakili Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina serta turut hadir Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Gowa Mussadiyah Rauf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan yang dibuka Sekprov Sulsel Abdul Hayat ini, Kamsina mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pernikahan anak atau perkawinan dibawah umur. Sebab, pernikahan anak ini memiliki dampak yang sangat buruk bagi generasi anak di masa akan datang.
Salah satu dampak buruk dari perkawinan anak kata Kamsina adalah rusaknya mada depan anak di sektor pendidikan. Di mana anak yang menikah di usia dini tentu akan putus sekolah sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan lagi.
” Dengan adanya komitmen bersama yakni menandatangani pakta integritas ini, saya berharap perkawinan anak ini khusus di Kabupaten Gowa bisa dicegah,” kata Kamsina.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa Kawaidah Alham menjelaskan selain rusaknya pendidikan anak, dampak buruk lain bagi anak adalah kesehatan anak itu sendiri.
” Dampak pada kesehatan adalah sangat berpotensi menyebabkan kematian saat melahirkan baik bagi bayi maupun ibu, dan menjadi penyebab anak terlahir stuntung (pengkerdilan) akibat dari pemahaman anak yang menjadi ibu muda sangat minim. Dampak lainnya bisa menyebabkan ibu meninggal pada saat melahirkan, kemudian anak yang dilahirkan meninggal. Angka kematian ibu dan anak tinggi. Dan memicu stunting. Salah satu penyumbang stunting terbesar itu adalah pernikahan di usia anak,” jelas Kawaidah.
Kawaidah menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan anak, seperti terus melakukan sosialisasi dampak dari pernikahan anak dan terus mendorong pembuatan regulasi.
“Selain sosialisasi, kami mendorong untuk semua desa membuat peraturan desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pencegahan perkawinan usia anak kemudian kita juga sudah membuat strategi daerah (Strada) tentang pencegahan perkawinan anak,” tambahnya.
Kawaidah menjelaskan, pada tahun 2021 ini jumlah pernikahan anak di Gowa capai 70 kasus. Sedang pada 2020, angka perkawinan anak mengalami penurunan yakni hanya 86 kasus.
” Dengan adanya komitmen pencegahan perkawinan anak ini, mudah-mudahan kesadaran para orangtua akan muncul dan komitmen pencegahan ini bisa menjadi penghmbat para orangtua untuk menikahkan anknya di usia belia. Apalagi jika Perdes pencegahan pernikahan anak ini sudah diberlakukan termasuk didalamnya mengatur undang-undang tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami sangat berharap, jajaran DPRD bisa menginisiasi pembuatan peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak ini,” papar Kawaidah.-