GOWA, UJUNGJARI.COM — Mulai Januari 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Gowa akan mulai memberlakukan sistem disposisi online. Hal ini menandakan bahwa Pemkab Gowa terus bergerak menuju perubahan digitalisasi. Salah satu yang akan diberlakukan Pemkab Gowa adalah penerapa tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-Disposisi A’Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan didahului dengan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Gowa Dr Adnan Purichta Ichsan mengatakan di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan.
” Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu,” jelas Adnan saat membuka sosialisasi ini di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12).
Adnan mengaku, jika masih dilakukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada diluar daerah atau luar kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
“Sekarang dibutuhkan kecepatan, disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak ditempat, maka dengan adanya e’Disposisi A’Kio ini, meskipun kita ada dimana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk,” jelas bupati.
Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni mengatakan saat ini pihaknya melatih sekira 120 staf perwakilan dari seluruh SKPD di Gowa termasuk dari staf pemerintah kecamatan. Mereka dilatih cara penggunaan aplikasi e-Disposisi A’Kio ini.
“Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-Disposisi A’Kio, sehingga hari ini kita melakukan bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut,” jelas Arifuddin Saeni.
Arifuddin Saeni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap akan menggunakan sertifikat elektronik pada semua aplikasi. Menurutnya dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut akan meningkatkan keamanan informasi di pemerintah daerah.
“Penggunaan sertifikat elektronik ini untuk menjamin outentitifikasi dokumen, meningkatkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan daerah, meningkatkan keamanan dan sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap implementasi ini,” tambah mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini.
Dengan diberlakukannya e-Disposisi A’Kio tambah Arifuddin Saeni nantinya akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan serta mempercepat pemerintah memberikan pelayanan.-